[portalpiyungan.com] JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta penegak hukum menindak tegas orang-orang yang telah menghina Alquran dan agama Islam.
Pemerintah pun tidak boleh melakukan pembiaran kepada orang yang telah melakukan hal tersebut.
"Kami meminta pemerintah wajib untuk mencegah setiap penodaan dan penistaan Alquran dan bagi aparat penegak hukum agar dapat menindak tegas orang tersebut," kata Ketua MUI, KH. Ma'ruf Amin di Kantor MUI, Jakarta,Selasa (11/10/2016).
Aparat juga diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menghina Alquran dan ulama.
Pernyataan Ahok tersebut menimbulkan konsekuansi hukum.
"Dari pernyataan Ahok beberapa waktu lalu, maka MUI menjelaskan bahwa Ahok telah menghina Alquran dan menghina para ulama," kata KH Ma'ruf Amin.
Maruf menjabarkan alasannya.
Menurut dia, dalam surat Al Maidah ayat 51, secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dam Nasrani sebagai seorang pemimpin dan menjadi dalil larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin.
"Ulama wajib menyampaikan isi surat al Maidah kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib," kata KH. Ma'ruf Amin.
Namun, ketika kandungan dari surat al Maidah itu dikatakan sebuah kebohongan, maka hukumnya haram dan termasuk penistaan terhadap Alquran.
"Apalagi menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surat Al Maidah adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam," jelas KH Ma'ruf Amin yang juga merupakan Rais Aam Syuriyah PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul 'Ulama) ini.
Sumber: Tribunnews
(Baca: AHOK TAMAT! Sikap Final MUI: Basuki Tjahaja Purnama Telah Menghina Al-Quran dan Ulama)