[portalpiyungan.com] Sebagian kalangan meminta agar pihak DPRD DKI Jakarta melengserkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari posisi gubernur Jakarta. Tujuannya guna menghindari kemarahan publik.
Ditambah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merilis pernyataan resminya yang menebut Ahok telah melakukan penistaan kepada agama dan ulama.
"Dengan pernyataan resmi MUI tersebut, kami mendesak DPRD DKI Jakarta segera melakukan sidang paripurna untuk memberhentikan Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur," kata aktivis Rumah Amanat Rakyat, Ferdinand Hutahaean di Jakarta, Rabu 12 Oktober 2016.
Menurut dia, Ahok sah menistakan agama dan tidak layak lagi menjabat sebgai kepala daerah.
Selain itu, ia juga mendesak Polri segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Ahok harus segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
"Kedua langkah ini harus dilaksanakan untuk menghindari amarah publik yang merasa agamanya dilecehkan," ujar Ferdinand.
Diketahui, MUI menyatakan Ahok telah menghina agama dan memiliki konsekuensi hukum.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas.
Lembaga itu merekomendasikan agar aparat penegak hukum menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Alquran dan ajaran agama Islam. Termasuk juga penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, MUI juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.
Sumber: TeropongSenayan