Kalau Polri Tangguhkan Kasus Ahok, Berarti Polri Merindukan Kerusuhan


[portalpiyungan.com] Anggota Komisi III DPR, Muhammad Syafi'i atau Romo Syafi'i menyebut Polri menjadi pemicu kerusuhan jika tidak menindaklanjuti dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Kalau Polri tidak mengambil langkah hukum, berarti Polri merindukan kerusuhan atau mengendorse kerusuhan," kata Syafi'i di Gedung DPR, Senin 17 Oktober 2016.

Ia menjelaskan dalam kasus penistaan agama ini sudah ada beberapa contoh yang dihukum penjara, sehingga Polri tidak bisa menangguhkan kasus dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan Ahok karena ada yurisprudensinya.

"Di Bali ada orang yang menyatakan jijik melihat pura, itu dihukum 1 tahun 4 bulan. Arswendo dia tidak menghina, cuma buat ranking Nabi Muhammad SAW dibawah siapa gitu, kena 4 tahun," ujar anggota Dewan Penasehat DPP Gerindra ini.

Sebelumnya Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya mempertimbangkan penangguhan proses hukum laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama untuk menghindari politisasi jelang Pilkada DKI 2017.

"Saya sudah sampaikan, mungkin saya akan laporkan kepada Bapak Kapolri supaya tidak terjadi politisasi untuk kepentingan tertentu," kata Ari.

Sumber: Inilah
Baca juga :