Jokowi Intervensi Kasus Ahok, FPI Usul Gelar Sidang Istimewa

pict: courtesy of Teropong Senayan

[portalpiyungan.com] Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menilai, Jokowi telah melakukan intervensi kepada kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait Surat Al Maidah ayat 51.

Pasalnya, sebelum Ahok datang ke Bareskrim Mabes Polri dengan inisiatifnya sendiri, Jokowi justru menerima Ahok ke Istana Negara. Dan tidak heran, lanjut Rizieq, pertemuan tersebut sangat janggal dan menimbulkan polemik di masyarakat.

"Intervensi yang kuat adalah diamnya Presiden tidak ada satu patah kata pun dari Presiden untuk menyatakan sikap dari penegakan hukum dari kasus tersebut," kata Rizieq dalam pertemuan dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 28 Oktober 2016.

Jadi tidak heran, ujar Rizieq, bila Bareskrim Mabes Polri tidak berani memanggil Ahok, setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan kalau Ahok terbukti melakukan penghinaan terhadap Al Quran dan ulama.

"Sampai saat ini memanggil Ahok pun tidak berani. Ahok ke Polri itu datang sendiri. Kami meminta pimpinan DPR untuk seluruh komponen untuk menegakan hukum," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengusulkan semua pihak untuk mendorong sidang istimewa MPR guna melakukan pemakzulan terhadap Jokowi, jika terbukti melakukan intervensi terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok

Menurutnya, bila itu sampai terjadi maka Jokowi sudah merusak tatanan penegakan hukum di Indonesia yang sudah sangat krusial dan prinsip.

"Kalau Presiden ingin mengangkangi, kami minta wakil rakyat untuk lakukan sidang istimewa MPR untuk meminta pertanggungjawaban presiden yang telah merusak tatanan penegakan hukum di Indonesia," tegasnya.

Oleh karenanya, Rizieq meminta aparat penegak hukum tidak menghalangi aksi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPFM) pada Jumat 4 November 2016 mendatang di depan Istana Negara. Sebab, kata Rizieq, gerakan tersebut murni untuk aksi damai.

"Jangan dihadang atau halangi kami, karena ini dijamin Undang-undang," tukasnya.

Sumber: TS & TS
Baca juga :