Jika Sampai Tanggal 24 Oktober 2016 Polisi Tak Proses Ahok, INI AKIBATNYA!!


[portalpiyungan.com]  Publik harus mendesak agar kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, mendapatkan kepastian hukum sebelum tanggal 24 Oktober 2016.

Apa alasannya? Karena pada tanggal tersebut, KPUD akan menetapkan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017

Maka, jika polisi, sengaja atau tidak sengaja, mengulur langkah dan tindakan untuk memeriksa Ahok setelah tanggal 24 Oktober 2016, akan ada akibat politis yang hebat.

Para pendukung Ahok akan sangat mudah menggiring opini bahwa tindakan apapun yang dilakukan setelah penetapan calon tetap oleh KPUD adalah upaya penjegalan beraroma kecurangan yang dilakukan oleh lawan politik Ahok.

Memproses Ahok atas kasus penistaan agama, harus memiliki target dan tenggat jelas. Artinya sudah harus ada kesimpulan sementara dari pihak kepolisian bahwa Ahok dinyatakan bersalah atas ucapan serta penistaan agama Islam, SEBELUM tanggal 24 Oktober 2016.

Jadi, tugas semua pihak yang merasa Ahok sudah menistakan Islam harus mendesak agar proses hukum dan status hukum Ahok ditetapkan sebelum tanggal 24 Oktober 2016.

Penulis: Adityawarman
Editor: Tim Portal Piyungan
Baca juga :