Mereka sekarang sudah terang-terangan memusuhi Islam, Al-Quran, Ulama dan Umat Islam.
Ya. Hanya di era sekarang mereka sudah sangat berani dan terang-terangan.
Jika Ahok tidak segera ditindak maka penista-penista Al-Qur'an dan Ulama semacam ini akan semakin berani dan merajalela!!
Berikan efek jera untuk penghina Al-Qur'an !!
Segera Tangkap dan Adili Ahok !!
Konstitusi sudah sangat jelas KUHP Pasal 156a: Penodaan Agama Dipenjara 5 Tahun.
Tegakkan Konstitusi, jangan sampai Umat Islam akan bertindak main hakim sendiri.