[portalpiyungan.com] JAKARTA - Umat Islam Jakarta dari berbagai elemen yang dimotori FPI hari ini, Jumat (14/10), akan melakukan aksi demo dan aksi damai dengan tema 'Tangkap Ahok, Penista Agama'.
Demo itu digelar terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu, yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya.
Massa Aksi akan berkumpul dengan sholat Jumat di masjid Istiqlal dan dilanjutkan dengan long march/jalan kaki dari Masjid Istiqlal ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan Balai Kota Jakarta.
Terkait aksi Umat Islam ini, Polda Metro Jaya mengerahkan polisi untuk mengamankan.
Salah seorang netizen mengunggah foto kendaraan yang dikerahkan pihak kepolisian sudah meluncur (foto atas).
Aksi Umat Islam ini tidak hanya di Jakarta, tapi juga di berbagai daerah di tanah air melakukan hal serupa.
Seperti diberitakan, MUI secara resmi sudah mengeluarkan pernyataan dan sikap bahwa "Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan: (1) Menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum".
Berdasarkan Hukum yang berlaku di Indonesia, KUHP Pasal 156a, maka penodaan Agama dihukum dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.
Umat Islam di seluruh tanah air akan mengawal proses hukum demi tertegaknya keadilan dan terciptanya kerukunan antar umat beragama.