Aqidah itu Harga Mati ! Namun Persaudaraan Insani adalah Kodrati !
"Lakum Diinukum wa Liya Diin"
INDONESIA SEPERTI INI LAH YANG KITA MAU
DAMAI, RUKUN DAN SALING MENGHARGAI
MEREKA BISA RUKUN KARENA
TIDAK ADA YANG MENISTAKAN AGAMA
“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;"
INI LAH Konstitusi yang menjaga KERUKUNAN BERAGAMA
Ketika Hukum Tegak, Maka Kedamaian Tercipta.
Mari kita pertahankan "Indonesia yang Berkasih Sayang" dengan saling menghormati & menghargai antar pemeluk agama.
Hukum Penista Agama !!!
INDONESIA DAMAI TANPA PENISTA AGAMA
BUANGLAH PENISTA AGAMA PADA TEMPATNYA: PENJARA !!!
BUANGLAH PENISTA AGAMA PADA TEMPATNYA: PENJARA !!!