[portalpiyungan.com] Penistaan al-Quran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak hanya menjadi sorotan para ulama di tanah air, tapi sudah menjadi perhatian para ulama dunia.
Ikatan Ulama Muslim Internasioanal (Rabithah Ulamaul Muslimin) yang diketuai Syeikh Al Amin Al Hajj telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait Penistaan Al-Quran yang dilakukan Gubernur Jakarta.
رابطة علماء المسلمين تدين وتستنكر التصريحات الخطيرة حول القرآن والشريعة من رئيس مدينة #جاكرتا وتطالب بمحاكمته
"Ikatan Ulama Muslim mengutuk dan mengingkari Penistaan Al-Qur'an dan Syariat yang dilakukan oleh Gubernur Jakarta dan menuntut untuk diadili."
Demikian pernyataan resmi Ikatan Ulama Muslim yang dikeluarkan pada hari Jumat, 13 Muharram 1438 H/ 14 Oktober 2016 di Kuwait.
Pernyataan ini sekaligus menguatkan "Fatwa" Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada hari Selasa (11/10) yang secara resmi menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah Menghina Al-Quran dan Menghina Ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
Umat Islam Indonesia pada hari Jumat (14/10) melakukan aksi unjuk rasa di berbagai daerah di tanah air yang menuntut agar Penistaan Al-Quran dijatuhi hukuman seperti diatur konstitusi yang berlaku di Indonesia dengan hukuman penjara 5 tahun sesuai KUHP Pasal 156a.