[portalpiyungan.com] Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi teguran dan melayangkan peringatan atas tayangan ILC TvOne edisi Selasa 11 Oktober 2016 dengan tema "Setelah Ahok Minta Maaf" yang membahas penistaan Al-Quran yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Berdasarkan aduan masyarakat dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran Jurnalistik “Indonesia Lawyers Club” yang ditayangkan oleh stasiun TV ONE pada tanggal 11 Oktober 2016 pukul 19.37 WIB kurang memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan serta prinsip-prinsip jurnalistik yang mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan seperti diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Program siaran berjudul “Setelah Ahok Minta Maaf” tersebut bermuatan perbedaan pendapat dalam masalah berlatar belakang Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) yang berpotensi menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Dengan demikian, KPI Pusat meminta saudara untuk tidak menayangkan kembali (re-run) program tersebut dan/atau program siaran lain dengan muatan serupa."
Demikian isi Peringatan dari KPI kepada ILC TvOne yang disampaikan pada Jumat (14/10) kemarin.
Peringatan KPI kepada ILC TvOne ini menjadi sorotan netizen.
"Kena deh, gara gara mbahas hoax. Pas mbahas dimas kanjeng, korupsi sapi dll aman saja," ujar Rohmat Hidayatuloh.
"Kasihan KPI digenjet niih," komen Awwaludin Romadlon.
"Waduh. KPI itu makhluk apa sih?" sindir Ramadhani Akrom.
"Sidang Jessica & Mirna gmn? (kok gak dikasih peringatan -red) Apa magnitude-nya buat kemaslahatan ryt Indonesia???" komen Nina Mussolini-Hansson.
"Gagal paham..!! Ketauan banget siapa yg punya kendali..kaga boleh si A Hoax.d salain...!" ujar Firman Syah.
ILC TvOne memang telah "berjasa" menggemakan Kasus Penistaan Al-Quran oleh Basuki, sehingga Umat Islam, para Kyai, Ulama dan ormas Islam di seantero tanah air jadi tahu dan semakin menuntut agar Basuki diproses hukum sesuai KUHP pasal 156a dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Apalagi dengan hadirnya perwakilan MUI di ILC TvOne yang diwakili KH Tengku Zulkarnain yang secara tegas menyampaikan sikap resmi MUI.
(Baca: [VIDEO] Ketegasan Wasekjen MUI KH. Tengku Zulkarnain di ILC "Penistaan Al-Quran Harus Dihukum")