[portalpiyungan.com] Anggota Komisi IX DPR Indra P Simatupang dijadikan tersangka penipuan soal investasi kelapa sawit fiktif yang diduga untuk pencalonan sebagai anggota dewan. PDIP sebagai partai yang menaunginya merasa prihatin atas peristiwa tersebut.
"Ya kami prihatin, ada anggota dewan menawarkan investasi. Padahal kita kan biasanya menyimpan deposito 7 persen per tahun, tapi ini dengan iming-iming 10 persen, dalam teori ekonomi keuntungan ekonomi kan super normal profit, tingkat irrasionalnya tinggi," kata Ketua DPP PDIP,
Hendrawan Supratikno, Jumat 28 Oktober 2016.
Saat ini PDIP masih mendalami apa motif yang dilakukan oleh kadernya tersebut. Hendrawan mengatakan sudah menugaskan Ketua DPP Bidang Hukum, Trimedya Panjaitan dan Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun untuk memantau kasus tersebut.
"Ini kan ranah perdata, jadi perjanjian kesepakatan kontrak, kami akan memperjelas kondisi yang terakhir, itu sebabnya kami menugaskan dalam rapat agar dipantau oleh Trimedya Panjaitan selaku Ketua DPP bidang Hukum, dan Komarudin Watubun selaku Ketua DPP Kehormatan Partai," lanjut Hendrawan.
Hendrawan menambahkan peristiwa ini berdasarkan perjanjian pinjam meminjam dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Dia menambahkan PDIP akan memberikan sanksi yang tegas setelah mendalami kasus tersebut.
"Karena ini kan perjanjian pinjam meminjam, imbalannya berapa, siapa yang tidak memenuhi komitmen, salah satu pihak menyediakan berbayar kembali. Kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, sifatnya out of court, kan bisa juga asetnya dijual, pasti partai memberi sanksi yang tegas setelah dipelajari.
Hendrawan juga mengimbau agar jangan mudah terkecoh soal investasi bodong. Dia menambahkan sampai saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menemukan 47 investasi bodong.
"Apa yang sesungguhnya terjadi pada Indra, apakah dia lagi bangkrut atau salah perhitungan, atau apakah penyebabnya karena komoditi kelapa sawit yang turun atau lain hal. Intinya kita jangan mudah terkecoh, OJK telah menemukan 47 investasi bodong yang baru terungkap," tutupnya.
Sebelumnya, Indra ditahan atas dugaan penipuan investasi minyak sawit fiktif senilai Rp 96 miliar. Polisi saat ini masih mendalami ke mana larinya uang korban, termasuk dugaan dipergunakan untuk pencalonan sebagai anggota dewan.
"Untuk itu, kita masih dalami, kalau masalah uang digunakan untuk mencalonkan dia sebagai anggota DPR atau untuk yang lainnya, itu masih kami dalami," jelas Kanit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Budi Towoliu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 28 Oktober 2016.