[portalpiyungan.com] Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat Prof. Din Syamsuddin menilai, pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masuk kategori penodaan agama.
Din mengaku telah menonton video utuh pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu itu sebelum mengambil kesimpulan tersebut. Kendati begitu, Din mengimbau kepada semua pihak untuk tidak perlu membalas kekerasan verbal yang telah dilakukan oleh Ahok tersebut.
"Saya harus ingatkan sekali lagi, Islam harus memberikan maaf, tetapi dengan beberapa persyaratan yang harus dilakukan Ahok. Harap kalimat saya ini jangan dipotong ya. Umat Islam harus memberikan maaf kepada kepada Ahok dengan beberapa persyaratan yang harus dilakukan Gubernur DKI tersebut. Jadi, Ahok diberikan maaf dengan syarat," kata Din di Nusa Dua, Bali, Rabu 12 Oktober 2016.
Inilah syarat yang diajukan Din Syamsuddin:
(1) Pertama: Ahok harus meminta maaf kepada seluruh umat Islam di Indonesia. Sebab, itu telah menimbulkan reaksi di kalangan umat Islam di seluruh Indonesia.
Untuk permintaan maaf yang telah dilakukan Ahok pada Senin (10/10) kemarin, Din menilai hal itu dilakukan bukan atas dasar kesadaran diri. Ahok seperti masih belum menerima jika ucapannya itu ternyata sudah memasuki wilayah kesucian agama tertentu, dalam hal ini Islam.
"Seorang pemimpin siapa pun dia, tidak perlu masuk terlalu jauh di wilayah suci sebuah agama. Dan, ini dilakukan Ahok," kata Din.
(Baca: Ahok Minta Maaf Telah Bikin Gaduh, TAPI Tidak Minta Maaf Telah Melecehkan Al-Quran)
(2) Persyaratan kedua yang mesti dilakukan Ahok adalah memberi jaminan untuk tidak mengulang hal sama di kemudian hari. Sebab, kata-kata yang dilontarkan Ahok saat bertemu warga di Kepulauan Seribu itu sering diucapkan Ahok di berbagai kesempatan berbeda.
"Saya harus mengklarifikasi hal ini dan saya tidak mau masuk ke hal yang politis. Kepada saya ditunjukkan rekaman lain yang dilakukan Ahok, bukan hanya di Kepulauan Seribu saja, tetapi sudah seringkali dilakukan di tempat lain,” ujar Din.
Din mengaku sudah berkali-kali mempelajari beredarnya tayangan video, baik yang sudah diedit, potongan editing, maupun rekaman video yang utuh atau yang belum diedit. Menurut Din, tidak bisa dipungkiri jika di sana terjadi pelecehan dan penistaan agama yakni kitab suci umat Islam. “Tetapi Islam memang harus memaafkan Ahok," kata Din.
(3) Persyaratan ketiga adalah proses hukum terhadap kasus ini harus tetap berjalan. Menurut Din, kasus ini bukan delik aduan, yang mewajibkan adanya aduan terlebih dahulu agar diproses lebih lanjut. Menurutnya, tanpa adanya aduan dari siapapun, kepolisian bisa memproses kasus ini.
"Memang berat bagi kepolisian untuk memproses kasus ini. Tetapi, mau tidak mau, harus dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat yang merasa kitab sucinya dilecehkan dan demi menjaga kondusifitas dan keharmonisan umat beragama," kata Din.
Sumber: VIVAnews