ng menistakan isi Al Quran bukannya melemah namun semakin bergejolak, walaupun Ahok sudah menyatakan maaf kepada umat muslim Indonesia.
Menurut Darwis salah satu tokoh pemuda Maluku Utara di Jakarta ucapan maaf yang disampaikan Ahok terkesan hanya karena desakan dari dalam tubuh para pendukungnya, terutama dari kader-kader partai yang mengusung dirinya.
“Saya yakin jika permohonan maaf Ahok tidak berasal dari lubuk hatinya, namun itu karena desakan dari partai dan pendukung lainnya,” ujar Darwis.
Dengan alasan lainnya jika Ahok memang merasa bersalah, seharusnya sejak awal ketika hal ini mulai membesar di masyarakat, maka Ahok sudah seharusnya meminta maaf duluan.
Usai menyatakan permohonan maafnya, Ahok tetap saja masih berkelit dengan mengatakan jika soal peringatan dari MUI DKI, agar Ahok jangan lagi melakukan penafsiran ayat suci yang sensitif. Justru ucapan Ahok memberikan “perlawanan”.
Ia beranggapan bahwa penafsiran Kitab Suci bisa dilakukan siapa pun.
“Penafsiran salah satu ayat kitab suci, adalah hak dan bisa dilakukan oleh setiap orang, bahkan sesama agamapun bisa menafsirkan berbeda,” ujar Ahok.
Darwis tidak juga menerima hal tersebut, menurutnya Ahok memang behak untuk memiliki penafsiran soal apapun termasuk ayat suci baik isi maupun penggunaannya, namun Darwis mengingatkan jika penafsiran versi Ahok cukup untuk dirinya tidak perlu diucapkan depan orang lain, apalagi Ahok adalah seorang Pejabat Negara.
“Silahkan punya penafsiran, tapi ingat itu untuk anda konsumsi pribadi, dan tidak pantas anda Gubernur yang juga non muslim untuk mengajak dan menghimbau yang beragama muslim menurut tafsiran anda,” ujar Darwis marah atas alasan Ahok yang dianggapnya tidak masuk akal.
Seperti juga muslim lainnya, Darwis menghormati dan menghargai pernyataan Ahok yang meminta maaf. Namun Darwis melihat sesuatu yang lain. Dirinya yakin jika ini adalah pukulan telak bagi Ahok sendiri.
“Manusia sekelas Ahok yang tidak pernah mau salah, bahkan selalu mencari kambing hitam atas kesalahan yang mengakibatkan masalah adalah sebuah penghinaan untuk diri Ahok sendiri,” ucapnya.
Sementara itu, Pengacara yang juga Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, persoalan Ahok meminta maaf, bukan berarti persoalan hukum akibat penistaan agama diabaikan.
Netizen juga mengunggah sebuah berita, seakan ingin mengingatkan pihak Kepolisian atas kasus yang sama dengan Ahok, terkait dengan penistaan Agama. Pelakunya adalah seorang ibu rumah tanggadi Bali, Rusgiani (44 tahun) harus mendekam di penjara selama 14 bulan akibat menghina tata cara Agama Hindu, walaupun Rusgiani juga mengatakan jika dirinya tidak bermaksud untuk menghina ataupun menodai agama Hindu.
Dari berbagai sumber.