[Sidang Gugatan Cuti Petahana] Jokowi Tolak Permohonan Ahok, Ini Tanggapan Prof. Yusril


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan untuk memeriksa permohonan yang diajukan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terkait cuti gubernur pejawat, Senin (5/19).

Bagi pakar hukum tata negara yang kini juga menjadi bakal calon gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra, sidang hari ini terbilang menarik.

Berikut paparan Prof. Yusril Ihza Mahendra yang disampaikan melalui akun twitternya, Senin (5/9/2016).

1. Sidang MK yang memeriksa permohonan Ahok tentang cuti gubernur petahana hari ini bagi saya sangat menarik.

2. Dalam permohonanhya Ahok minta agar MK menafsirkan kewajiban cuti bagi petahana ketika kampanye hanya pilihan saja.

3. Dengan demikian, dalam kampanye pilgub nanti, Ahok bisa cuti bisa tidak. Ahok menganggap cuti itu hak bukan kewajiban.

4. Ahok beralasan bhw cuti kampanye itu mengurangi haknya menjabat gubernur selama 5 tahun.

5. Selain itu Ahok mengatakan dirinya punya tanggungjawab untuk membahas APBD DKI dan menjalankan tugas2 lain, sehingga dia tdk perlu cuti.

6. Namun anehnya Presiden Jokowi melalui kuasa hukumnya menyanggah semua argumentasi hukum yg Ahok kemukakan.

7. Presiden Jokowi malah meminta agar MK menolak permohonan Ahok dg alasan agar pilkada berjalan jujur, adil dan fair maka cuti adalah wajib.

8. Pilkada kata Jokowi melalui kuasa hukumnya harus bebas dari segala penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang oleh calon petahana.

9. Karena itu pilihannya hanya 2: petahana berhenti atau cuti. Merujuk putusan MK sebelumnya, petahana wajib cuti jk maju di daerah yg sama.

10. Petahana wajib berhenti jika dia maju ke pemilihan kepala daerah di daerah lain.

11. Sikap DPR ternyata sama dengan sikap Presiden Jokowi. DPR juga minta agar MK menolak permohonan Ahok.

12. Hari ini baru giliran Presiden Jokowi dan DPR untuk memberikan tanggapan atas permohonan pengujian UU Pilkada yg dimohon Ahok.

13. Sidang akan dilanjutkan lagi tanggal 15 September untuk mendengar tanggapan KPU Pusat dan Pihak Terkait, yakni Habiburrokhman dan saya.

14. Sampai jumpa lagi pada sidang berikutnya. Salam hormat. Yang mau kutip monggo silahkan!


Baca juga :