[portalpiyungan.com] Cagub petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ini tengah melakukan judicial review Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ahok merasa keberatan dengan aturan cuti kampanye. Padahal, aturan itu jelas diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yaitu mengatur calon gubernur dan wakil gubernur yang menjabat harus mengambil cuti selama masa kampanye.
Hal itu tertuang dalam Pasal 70 Ayat (3) yang berisi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. Menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
b. Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Sementara kebijakan Ahok untuk menolak cuti saat kampanye menuai protes dari berbagai kalangan. Hal itu dikhawatirkan akan menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan saat masa kampanye pilkada mendatang, mengingat dirinya berstatus petahana.
Di media sosial Twitter, sindiran untuk Ahok dilontarkan akun @panca66 dengan mengunggah foto Ahok yang terpajang di bioskop.
“Yang bacot nga mau kampanye. Belum musim kampanye aja nongol mulu di bioskop,” cuit @panca66.