Ahok dan PDIP Dalam Kondisi "Gawat Darurat"


[Canny Watae]

Saya sih lebih mencermati defisit APBN yang makin lebar (baca: Negara tekor dan di ambang kebangkrutan). Momen PDIP mengumumkan daftar calon yang akan mereka ajukan ke berbagai pilkada, yang di dalamnya ada Ahok, itu apa istimewanya?

Lha wong tanpa dukungan PDIP sekali pun Ahok itu sudah diajukan tiga parpol lain, kan? Malah, sebelum 3 parpol itu, ia juga sudah diajukan relawan-terorganisirnya yang bernama Teman Ahok itu, kan?

Di timeline FB ada malah yang nyebut-nyebut kok ya semua ngomongin pencalonan Ahok oleh PDIP. Ya, tidak bisa disalahkan juga. Wong sekian stasiun tivi menyiarkan langsung. Termasuk tivi yang didanai APBN bernama TVRI, juga ikut-ikutan menayangkan (saya tahunya setelah melihat-lihat rekaman siaran di saluran indihome hehehe... bukan promosi). Wajar kalo tetangga media mainstream, yaitu media sosial, riuh.

Ahok itu lagi butuh di"pompa-pompa" karena elektabilitasnya mengkhawatirkan para pendukungnya. Di bawah 50%. Bakal calon yang sedang menjabat (incumbent, petahana) kalau elektabilitasnya di bawah 50%, itu kalau di rumah sakit setara dalam ruang perawatan ICU (gawat darurat).

Apakah Ahok bertambah hebat dengan pernyataan dukungan PDIP? Tidak sama sekali. Justru momen ini menunjukkan bahwa kedua pihak sedang berada dalam fase terlemah masing-masing. Ahok tidak yakin bisa menang dengan modal 3 partai plus relawan-terorganisir, PDIP tidak yakin dengan kader-partai sendiri.

Apa kehebatan Ahok? Menghadapi cuti-wajib aja takut luar biasa. Menata sungai, membangun rusun, Jakarta bebas banjir? Ah, basi. Serapan anggaran saja rendah. Boro-boro hebat. Keadilan atas kasus Sumber Waras, suap Reklamasi, lahan Cengkareng, Kontribusi "Tambahan" bisa dimanipulasi. Tetapi hati kecil pemegang hak suara tak bisa dimanipulasi . Ahok tetap bisa bersandiwara, karena ada tim hore yang akan selalu bertepuk tangan. Make-up nya tebal, sampe-sampe nyaingin istilah "tebal muka" yang sejati.

By the way, defisit APBN makin mendekati 3%. Apabila lewat, maka Undang-Undang Keuangan Negara terlanggar sudah. Dan pelanggarnya bisa dipecat. Impeach. Makzul.***


Baca juga :