[portalpiyungan.com] Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), memberi surat teguran kepada serial India Uttaran Antv lantaran dinilai menggambarkan agama Islam sebagai agama teroris.
Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, KPI Pusat menemukan pelanggaran pada serial India Uttaran Antv pada tanggal 2 Agustus 2016 pukul 19.46 WIB.
Program tersebut menampilkan adegan seorang wanita melakukan gerakan salat di dalam gerbong kereta api. Kemudian pada 3 Agustus 2016 pukul 19.01 WIB, wanita yang sama melakukan adegan bom bunuh diri di dalam gerbong kereta.
KPI Pusat seperti diberitakan dalam situs resminya, Selasa 23 Agustus 2016 lalu, menilai bahwa kedua tayangan tersebut mendiskreditkan agama Islam sebagai agama teroris sehingga muatan demikian tidak dapat ditayangkan karena menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di masyarakat. (http://www.kpi.go.id/index.php/lihat-sanksi/33506-teguran-tertulis-program-siaran-uttaran-antv)
KPI juga memperingatkan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) adalah hal yang sangat sensitif dan wajib dihormati. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan serta perlindungan remaja.
KPI Pusat memutuskan program tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a serta Pasal 15 Ayat (1).