Ungkap Pemerintah Siap Longgarkan Syarat Remisi Koruptor, Akhirnya ICW Sadar, Pemerintah Sudah Dikuasai Political Bandit


[portalpiyungan.com] Peneliti ICW Emerson Yuntho angkat bicara mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengganti PP 99 Tahun 2012.

RPP tersebut untuk mempermudah atau melonggarkan syarat pemberian remisi dan pembebasan untuk koruptor

"Melonggarkan syarat pemberian remisi untuk koruptor hanya akan merusak citra pemerintah Jokowi dimata publik."

"Jokowi dianggap mulai berpihak kepada koruptor," kata Emerson di Jakarta, Ahad, 14 Agustus 2016.

Menurut Emerson, mudahnya koruptor dapat remisi dan pembebasan bersyarat akan mendorong banyak orang melakukan korupsi.

"Pesan ke publik nantinya menjadi negatif, silahkan anda korupsi, jika dipenjara nanti pemerintah akan kurangi hukuman anda," imbuhnya.

 Sementara, Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menilai kemudahan bagi koruptor untuk mendapatkan remisi jadi cermin menguatnya politik imunitas bagi koruptor.

"Ini lampu hijau bagi koruptor dan lampu merah bagi pemberantasan korupsi," ujarnya.

Kritikan juga disuarakan Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar.

Ia menilai upaya mempermudah koruptor mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat adalah bukti pemerintah dikontrol para political bandit. Ia mengatakan korupsi adalah kejahatan peradaban.
Apalagi, di tengah upaya masyarakat sipil membangun budaya antikorupsi.

"Pemerintah justru memposisikan korupsi sebagai kejahatan biasa, terang upaya RPP tersebut adalah permufakatan jahat yang harus ditolak dan dilawan," katanya.
Baca juga :