Tidak Perlu Banyak Diskusi, Menteri ESDM Berdasar PENGAKUAN MENKUMHAM, Jelas Bukanlah WNI


TIDAK PERLU BANYAK DISKUSI... 
MENTERI ESDM BERDASARKAN PENGAKUAN MENKUMHAM, JELAS BUKANLAH WNI

1. Saya tertawa ketika melihat banyak diskusi membicarakan soal kebenaran status Arcandra Tahar apakah WNI atau WNA dengan berbagai analisa ngawur.

2. Pakar hukum Tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra telah menyatakan bahwa Indonesia tidak mengenal Dwi kewarganegaraan. Itu saja..

3. Pertanyaannya apakah Arcandra Tahar pernah mendapatkan Paspor Amerika? Bagaimana mengetahui mana info yang benar soal paspor Arcandra?

4. Ternyata sesuai pengakuan Arcandra Tahar dia sudah mengembalikan semuanya soal paspor Amerika dan sekarang dia tetap jadi WNI.

5. Menkumham Yasonna Laoly juga sudah mengakui bahwa Arcandra Tahar memang memiliki paspor USA dan sekarang sudah dikembalikan paspor itu ke USA.

(Menkumham Yasonna Laoly: Menteri ESDM Archandra punya paspor AS - http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/08/160814_indonesia_yasonna_archandra)

6. Jadi jelas ya.. terbukti secara SAH bahwa Arcandra Tahar adalah WNA.. soal dia menjadi WNI lagi, penjelasan Yasonna Laoly ngawur..

7. Selama Arcandra Tahar menjadi WNA, kata Menhumkam, status kewarganegaraannya di Indonesia belum dicabut. Menkumhan kok ngak paham aturan ya?

8. Karena ketika Arcandra Tahar sudah jadi WNA, maka OTOMATIS status WNI nya GUGUR. Menkumham gak paham soal ini atau pura-pura gak paham?

[Pasal 31 ayat (1) PP 2/2007 berbunyi: "Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri".

Kata 'dengan sendirinya' itu, tidak bisa ditafsirkan bahwa hal itu mesti menunggu pencabutan resmi lebih dulu. Tapi sudah secara otomatis]

9. Jadi Arcandra Tahar itu katanya mengembalikan Paspor Amerika beberapa hari sebelum dia diangkat jadi Menteri ESDM oleh Jokowi.

10. Dijelaskan oleh Pakar hukum Tatanegara Prof. Yusril bahwa tidak semudah itu Arcandra Tahar beralih dari WNA jadi WNI...

11. Berdasarkan UU no 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Arcandra jika ingin menjadi WNI harus memenuhi berbagai syarat. Tidak bisa slonong aja..

12. Salah satu dari beberapa syarat yaitu Arcandra Tahar Harus minimal 5 tahun berturut-turut tinggal di Indonesia. Faktanya tidak kan?

13. Nah.. artinya secara hukum berdasarkan pernyataan dari menkumham dan penjelasan Arcandra Tahar sendiri, jelas dia bukan WNI. Simple kan?

14. Jadi aneh saja ketika orang masih berdebat soal apakah dia WNI atau bukan, udah gak pake dasar hukum hanya asumsi, juga melebar ke mana-mana.

15. Jadi jelas berdasarkan bahwa Jokowi sudah melanggar hukum.. silahkan saja diproses. Simple kan? Yang jelas bukan orang yang diskusi itu kan?

Terima kasih
TEDDY GUSNAIDI


Baca juga :