Tanggapan Mahfud MD tentang Kewarganegaraan Ganda Menteri Kabinet Jokowi


1. Ada berita, Menteri ESDM Alcandra berkewarganegaraan USA stlh pindah kewarganegaraan sejak 2012. Kalau ini benar, ilegal.

2. Menurut Psl 22 Ayat (2) Butir a UU No. 39 Th 2008 syarat pertama dan utama utk menjadi menteri adalah Warga Negara Indonesia.

3. Mnrt berita itu Alcandra sdh jd warga negara USA dan memegang paspor negara tsb sejak 2012 tp paspor WNI blm dikembalikan.

4. Sblm pulang utk diangkat sbg menteri, kabarnya jg, Alcandra sdh beberapa kali masuk ke Indonesia dgn paspor Amerika Serikat.

5. Kalau itu benar, berarti Alcandra tdk jujur kpd Presiden ttg jatidirnya. Bahkan bs diartikan dia tdk punya rasa nasionalisme.

6. Dan kalau itu benar, Presiden hrs segera menggantinya kembali sbg menteri. Itu hrs dilakukan krn konstitusi dan hukum kita.

7. Tapi bisa sj berita itu tdk benar dan hanya fitnah sbg bagian bagian dari intrik politik menjelang dan sesudah reshuffle.

8. Kalau itu hanya fitnah maka kita wajib mendukung Alcandra agar posisinya lebih kuat sehingga kerjanya lebih efektif.

9. Ini harus segera dijernihkan krn selain menyangkut konstitusionalitas dan legalitas, jg menyangkut kedaulatan negara kita.

10. Kita menunggu penjernihan masalah ini secara terbuka kpd publik. Martabat dan kedaulatan negara ini hrs kita jaga bersama.

(dari twitter @mohmahfudmd)



Baca juga :