[portalpiyungan.com] Badan Narkotik Nasional (BNN) dan Markas Besar TNI melaporkan Haris Azhar, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), kepada Badan Reserse Kriminal atas dugaan pencemaran nama baik. Haris dilaporkan karena dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Ekonomi (ITE) terkait dengan testimoni terpidana mati Freddy Budiman yang ditulisnya di media sosial.
Bareskrim dikabarkan berniat memanggil Haris Azhar. Bahkan Kepala Divisi Humas Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli sudah menyampaikan rencana pemanggilan secara lisan.
Banyak pihak yang menyayangkan sikap BNN dan TNI yang melaporkan Haris Azhar ke Bareskrim dan menilai tuduhan pelanggaran UU ITE terlalu berlebihan. Penerapan pasal pencemaran nama baik terhadap Haris Azhar tidak mendasar.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengatakan penetapan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik tidak tepat. Haris dilaporkan karena menyebut institusi yang diduga berafiliasi dengan sindikat narkoba. Penjelasan penghinaan adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.
"Dalam kasus Freddy, Haris tidak pernah menyebut nama seseorang sehingga tidak ada nama baik yang dirusak,” kata Neta.
Penerapan Pasal 207 KUHP juga dinilai tidak tepat. Dalam pasal itu disebutkan, barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Neta mempertanyakan apakah kata-kata yang digunakan Haris bersifat menghina. Haris hanya memaparkan agar ada perbaikan moralitas atau revolusi mental di jajaran aparatur sehingga peredaran narkoba benar-benar dibasmi.
Menurut Wakil Ketua Komisi Informasi Meutya Hafid, BNN dan TNI seharusnya menginvestigasi cerita Haris sebagai temuan awal.
"Kami ingin tahu sebetulnya investigasi ke dalam. Apa pun yang berkaitan dengan lembaga yang disebutkan dalam cerita harus ada investigasi internal dulu," kata Meutya di Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2016. Pencemaran nama baik, kata Meutya, harus bisa dibuktikan terlebih dulu. (TMP/PP)