PROGRAM GAGAL JOKOWI, Tax Amnesty Akhir Tahun Harus 165 T, Tapi Hingga Akhir Agustus Baru Capai 3.11 T


[portalpiyungan.com] Uang tebusan pengampunan pajak yang berhasil didapatkan pemerintah sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak ini diterapkan dalam dua bulan ini tercatat sebesar Rp 3,11 triliun. Demikian data yang diperoleh dari laman www.pajak.go.id, yang diakses pada Rabu 31 Agustus 2016 malam pukul 18.40 WIB.

Berdasarkan data dari laman www.pajak.go.id, pemasukan uang tebusan terbesar diperoleh dari Orang Pribadi non-UMKM dengan nilai sebesar Rp 2,48 triliun. Selanjutnya, pemasukan kedua terbesar berasal dari Badan non-UMKM dengan nilai tebusan sebesar Rp 438 miliar.

Pemasukan uang tebusan terbesar ketiga diperoleh dari Orang Pribadi Badan UMKM dengan nilai tebusan sebesar Rp 184 miliar dan terakhir dari badan UMKM dengan nilai tebusan sebesar Rp 8,12 miliar.

Sementara itu, jumlah harta yang dideklarasikan hingga akhir Agustus 2016 ini tercatat sebesar Rp 149 triliun. Dari jumlah tersebut, komposisi terbesar masih didominasi oleh deklarasi dari dalam negeri dengan nilai sebesar Rp 117 triliun. Sedangkan, deklarasi harta dari luar negeri tercatat sebesar Rp 21,2 triliun dan repatriasi dana dari luar negeri tercatat sebesar Rp 10 triliun.

Dengan demikian, hingga akhir Agustus 2016 ini, uang tebusan yang berhasil diterima negara sebesar 1,9 persen dari target Rp 165 triliun pada tahun 2016.

Baca juga :