"Bripka Bahri dan Aipda Sugito merupakan mantan anggota (Direktorat) Narkoba Polda Metro Jaya. Kasusnya sudah lama 2012," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Selasa, 2 Agustus 2016.
Awi mengatakan, mantan anggota Polri itu terbukti terlibat kasus narkoba berdasarkan pengembangan kasus Freddy Budiman. Mereka terlibat penjualan barang bukti sabu-sabu seberat 200 gram kepada Freddy Budiman senilai Rp140 juta.
Majelis hakim PN Jakarta Timur memvonis Sugito 9,5 tahun penjara dan Bahri 9 tahun 3 bulan. Setelah memiliki kekuatan hukum tetap, pimpinan Polda Metro Jaya memecat kedua anggota Direktorat Narkoba itu pada 2012.
Penyebutan dua nama anggota Polri ini tidak cukup signifikan. Mengingat, nama yang disebut Freddy bukanlahsembarang nama. Melainkan nama seorang Jendral TNI berpangkat
bitang dua. Nama ini lah yang semestinya diungkap oleh Polri dan TNI.