[portalpiyungan.com] Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan pencopotan Arcandra Tahar dari jabatan Menteri ESDM oleh Presiden Joko Widodo sekaligus menjadi bukti bahwa memang sudah terjadi pelanggaran undang-undang (UU).
“Sempurna sudah presiden melanggar sumpah jabatannya karena telah terbukti melanggar UU dengan cara mengangkat orang asing menjadi menteri dan 20 hari sesudah dilantik jadi Menteri ESDM dicopotnya lagi,” kata Margarito, Senin (15/8).
Karena presiden sudah melanggar UU dengan alat bukti dicopotnya kembali Archandra dari jabatan Menteri ESDM lanjutnya, sebetulnya DPR sudah boleh memulai proses pemakzulan.
Tapi Dosen Universitas Al Khairun Ternate itu pesimistis DPR bisa memulai proses pemakzulan sebab nyaris semua fraksi di DPR bergabung dengan pemerintah. Hanya tersisa dua partai oposisi, PKS dan Gerindra.
“Anda bisa bayangkan, dari sembilan fraksi di DPR, hanya dua yang berada di luar pemerintahan. Akibatnya hal-hal yang serius menjadi ecek-ecek dan masalah ecek-ecek jadi fundamental,” tegasnya.
Satu-satunya jalan agar tidak melanggar UU lagi, Margarito menyarankan pemerintah untuk bertobat. Archandra menurut dia, tidak salah karena dia orang asing.
“Bertobatlah agar mengurus negara ini tidak salah lagi dan sekarang pula saatnya bagi pemerintah untuk mengukur diri, apa masih sanggup mengurus Negara. Kalau tidak sanggup, serahkan jabatan,” sarannya seperti dilansir JPNN.
Perlu diingat inilah Sumpah Jokowi saat dilantik menjadi Presiden RI ke-7 pada Senin 20 Oktober 2014 di gedung MPR:
"Bismillahirrahmanirohim. Demi Allah saya akan memenuhi kewajiban sebagai Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD 1945, menjalankan segala Undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada bangsa dan negara."
Demikian sumpah Jokowi yang dibacakan di gedung MPR RI, Jakarta, Senin (20/10/2014).
INGAT! Presiden harus menjalankan segala Undang-Undang.
Pengangkatan Arcandra (kalau terbukti ybs adalah warga negara AS) sebagai menteri di negara yang tidak mengenal dwi-kewarganegaraan setidaknya melanggar tiga Undang-Undang, yaitu:
1. Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
2. Undang-Undang No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
3. Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Sempurna sudah presiden melanggar sumpah jabatannya karena telah terbukti melanggar UU dengan cara mengangkat orang asing menjadi menteri dan 20 hari sesudah dilantik jadi Menteri ESDM dicopotnya lagi,” kata Margarito, Senin (15/8).
Karena presiden sudah melanggar UU dengan alat bukti dicopotnya kembali Archandra dari jabatan Menteri ESDM lanjutnya, sebetulnya DPR sudah boleh memulai proses pemakzulan.
Tapi Dosen Universitas Al Khairun Ternate itu pesimistis DPR bisa memulai proses pemakzulan sebab nyaris semua fraksi di DPR bergabung dengan pemerintah. Hanya tersisa dua partai oposisi, PKS dan Gerindra.
“Anda bisa bayangkan, dari sembilan fraksi di DPR, hanya dua yang berada di luar pemerintahan. Akibatnya hal-hal yang serius menjadi ecek-ecek dan masalah ecek-ecek jadi fundamental,” tegasnya.
Satu-satunya jalan agar tidak melanggar UU lagi, Margarito menyarankan pemerintah untuk bertobat. Archandra menurut dia, tidak salah karena dia orang asing.
“Bertobatlah agar mengurus negara ini tidak salah lagi dan sekarang pula saatnya bagi pemerintah untuk mengukur diri, apa masih sanggup mengurus Negara. Kalau tidak sanggup, serahkan jabatan,” sarannya seperti dilansir JPNN.
Perlu diingat inilah Sumpah Jokowi saat dilantik menjadi Presiden RI ke-7 pada Senin 20 Oktober 2014 di gedung MPR:
"Bismillahirrahmanirohim. Demi Allah saya akan memenuhi kewajiban sebagai Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD 1945, menjalankan segala Undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada bangsa dan negara."
Demikian sumpah Jokowi yang dibacakan di gedung MPR RI, Jakarta, Senin (20/10/2014).
INGAT! Presiden harus menjalankan segala Undang-Undang.
Pengangkatan Arcandra (kalau terbukti ybs adalah warga negara AS) sebagai menteri di negara yang tidak mengenal dwi-kewarganegaraan setidaknya melanggar tiga Undang-Undang, yaitu:
1. Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
2. Undang-Undang No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
3. Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.