[Tulisan mantan Menteri Keuangan dan juga mantan Dirjen Pajak, FUAD BAWAZIER]
Tax Amnesty (TA) sejak awal di dengungkan untuk memulangkan dana-dana milik orang Indonesia yang disimpan di luar negeri/yang dimiliki oleh WP Indonesia.
Siapa pemilik dana (dan atau aset) diluar negeri itu? Tentu WP/Pengusaha besar/konglomerat/exportir. Jadi subjeknya pengusaha besar alias WP elit.
Tapi kenapa kini justru TA diarahkan kepada semua WP/massif alias wp wp gurem sehingga masyarakat kecil termasuk pensiunan gelisah dan merasakan ketakutan dikejar dikejar aparat pajak.
Apa motip dan pertimbangan pengalihan sasaran TA itu? Benarkah karena WP elit dan konglomerat tidak yakin pada kejujuran pemrintah RI? Apalagi diam-diam ada bisikan bahwa Singapore sampai kapanpun tidak akan membuka data keuangan orang Indonesia yang ada di Singapore. Boro-boro melepas duitnya orang Indonesia, mengirimkan balik orangnya saja (ekstradisi), Pemerintah Singapore menolak.
Kini para WP Kakap percaya bahwa exchange of infrmation data keuangan/perbankan pada tahun 2018 itu tidak akan terjadi. Jadi para konglomerat/WP BESAR kini senyum-senyum dan tenang-tenang saja.
Apakah pengusaha-pengusaha besar tsb akan ikut program Tax Amnesty? Tentu saja ikut TAPI hanya formalitas alias kecil saja; yang penting ikut Tax Amnesty (TA) agar bisa mendapatkan Surat Sakti Pajak sehingga tidak lagi diperiksa atau di obok obok aparat pajak.
Jadi sementara WP yang besar-besar kini tersenyum, justru rakyat kecil yang kini diuber uber ketakutan. Luar biasa anehnya pemerintahan ini.
Agar TA bisa berhasil maka haruslah adil dan "berperasaan" dalam pelaksanaannya. Untuk itu pastikan dulu bahwa Presiden, Wakil Presiden, para menteri, semua anggota DPR dan DPRD, para Gub, bupati, walkot, para hakim, jaksa, para jenderal dan politisi, direksi BUMN, polisi, bankers dan semua pejabat negara lainnya tanpa terkecuali harus terlebih dahulu mengisi atau ikut Tax Amnesty sbg contoh agar program ini berhasil. Paling tidak mengurangi kesan adanya "teror" yang sedang di tebarkan negara pada rakyatnya.
Anggap saja kekeliruan dalam ide dasar UU TA ini sebagai upaya nasional untuk menolong APBN yang sedang sekarat, sehingga pemerintah minta bantuan rakyatnya. Meski namanya secara UU adalah tebusan pajak tapi bagi rakyat ada yang menganggapnya pajak, ada yang menganggap sedekah, dana patriotisme dst, yang penting sukses, terjangkau dan ikhlas?
Sy kira Presiden dan DPR perlu turun tangan utk meluruskan kembali ide dasar TA atau sekurangnya utk meredakan keresahan masyarakat.
(Fuad Bawazier)
*Sumber: dari grup WA yang diposting Nanik Sudaryati di fb