Kasus Kewarganegaraan Menteri Hal Simpel: Buka Dokumen, Bukan Cuma Lempar Pernyataan


Perlu saya jelaskan bahwa pemilik US Green Card atau disebut dengan Permanent Residence itu tidak serta merta berpindah kewarganegaraan. Ada proses yang harus dilalui selama kurang lebih 7 tahun untuk kemudian pemilik Permanent Residence untuk menjadi Citizen (warga negara Amerika Setikat) dengan salah satu buktinya memiliki paspor Amerika Serikat. (Kabar yang beredar Tuan Menteri pernah pakai paspor AS dua tahun lalu).

Masa berlaku US Green Card ini bervariasi. Ada yang 2 tahun, 5 tahun bahkan hingga 10 tahun. Tergantung pada tahap keimigrasiannya.

Apa bedanya Permanent Residence dengan Citizen? Bedanya dalam hak dan kewajiban. Yang paling mencolok adalah Permanent Resident tidak memiliki hak suara untuk ikut serta pada pemilihan umum Anggota Senat dan Presiden serta Wakil Presiden. Ada juga beberapa hak seperti tunjangan sosial yang tidak didapat sebagaimana warga negara. Demikian juga dengan pekerjaan. Di Amerika, beberapa perusahaan hanya menerima warga negara saja.

Nah, mengenai status Tuan Menteri, sebetulnya sederhana saja. Ditunjukkan saja paspor yang dimilikinya. Apakah paspor hijau, paspor biru atau dua-duanya. Baik itu secara pribadi oleh Tuan Menteri atau melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Jika paspor yang dimiliki adalah paspor hijau, maka Tuan Menteri adalah WNI asli. Jika berwarna biru dengan logo burung elang khas Amerika, maka beliau adalah WNA (Warga Negara Asing). Jika memiliki kedua-duanya, maka Tuan Menteri telah kehilangan statusnya secara otomatis menjadi WNI dan juga otomatis menjadi WNA, karena negara kita tidak menganut sistem kewarganegaraa ganda.

Status Tuan Menteri pun sangat bisa didapatkan melalui Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri Amerika Serikat. Mereka pasti punya data tentang status Tuan Menteri tersebut.

Jika memang Tuan Menteri sudah mengajukan proses Naturalization (proses pengajuan menjadi Citizen dari Permanent Residence), maka sudah sejauh mana prosesnya. Dan silakan ditanya kepada yang bersnagkutan apakah ia akan tetap menjadi WNI, dengan konsekuensi segala proses naturalisasi itu dibatalkan.

Sekali lagi, informasi mengenai status kewarganegaraan ini mudah saja didapatkan. Asalkan yang bersangkutan serta instansi terkait mau membukanya kepada publik untuk menghindari kekisruhan dan kecurigaan terhadap WNA yang menjadi pejabat publik di negeri ini.

Pihak Istana (Menteri Sekretaris Negara Pratikno) menyebut Tuan Menteri memegang paspor RI dan paspor itulah yang digunakan untuk masuk ke Tanah Air. Namun penjelasan Istana ini masih mengambang tentang pernahkah Tuan Menteri memegang paspor AS atau tidak. Apabila benar Tuan Menteri memegang paspor AS maka seharusnya dia hanya bisa keluar dari AS dengan menggunakan paspor AS bukan paspor Indonesia.

Tidak cukup hanya dengan pernyataan bahwa yang bersangkutan pemegang paspor RI (karena bisa jadi dia punya dua paspor, paspor RI juga paspor AS), tidak juga dengan pernyataan bahwa yang bersangkutan WNI karena berwajah Padang.

Jika tak salah kenapa harus gerah. Jika tak keliru kenapa harus ragu.

[by Azzam Mujahid Izzulhaq]


Baca juga :