Kasus Kewarganegaraan Ganda Menteri, Ahli Hukum Tata Negara: Jokowi Bisa Dimakzulkan

(Arcandra Tahar saat dilantik sebagai Menteri ESDM oleh Presiden Jokowi, 27 Juli 2016)

[portalpiyungan.com] JAKARTA - DPR bisa saja memakzulkan Presiden Joko Widodo jika skandal dugaan kewarganegaraan ganda benar dilakukan oleh Menteri ESDM Arcandra Tahar.

“Dalam kerangka itu, DPR harus mempergunakan bahkan meng-impeach (memakzulkan) andai kata sekali lagi dan betul dia WN asing maka peristiwa melanggar hukumnya sudah selesai. Sudah jelas WN asing tidak bisa menjalankan pemerintahan di Indonesia,” ujar Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, saat dihubungi, Minggu (14/8).

Menurutnya jika terbukti Arcandra menjadi warga negara Amerika Serikat ketika diangkat sebagai Menteri pada Reshuffle Kabinet beberapa waktu lalu maka jelas terjadi pelanggaran terhadap konstitusi.

“Ini menunjukkan bahwa peristiwa pelanggaran hukum selesai atau sudah terjadi, yaitu presiden sudah mengangkat dia. Itu sebuah pelanggaran hukum yakni konstitusi,” ujarnya.

Berdasarkan UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya Pasal 22 ayat 2 huruf a dijelaskan bahwa syarat pengangkatan seorang menteri adalah ia harus seorang WNI.

Selain itu Indonesia juga tidak memiliki kebijakan dwi kewarganegaraan seperti negara AS dan Eropa.

Pasal 23 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyatakan, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. Pasal yang sama huruf f menegaskan, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

Pasal 23 huruf h juga memastikan, WNI kehilangan kewarganegaraan jika mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing.

“Pelanggaran terhadap konstitusi. Ini masuk pada kategori perbuatan tercela. Presiden melakukan perbuatan tercela mengangkat orang asing menyelenggarakan pemerintahan di Indonesia. Karena bertentangan dengan UU Kewarganegaraan dengan prinsip berkewarganegaraan tunggal dan secara konstitusi hanya orang Indonesia yang bisa menyelenggarakan pemerintahan bukan asing. Itu pelanggarannya, perbuatan tercela,” tutur Margarito.

Sumber: Aktual


Baca juga :