Jika Benar Warga Negara AS jadi Menteri, Pakar Hukum: Salah yang Lantik

(Arcandra Tahar saat dilantik sebagai Menteri ESDM oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Juli 2016)

[portalpiyungan.com] Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Archandra Tahar dikabarkan sudah menjadi warga negara Amerika Serikat sejak tahun 2012 silam, lewat oath of allegiance atau sumpah setia.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, bila kabar itu benar maka pemerintah sudah melakukan kesalahan yang fatal, karena sudah mengangkat pejabat yang bukan warga negara Indonesia (WNI).

Sesuai dengan Undang-undang, seorang pejabat negara adalah WNI, dan aturan itu tidak boleh diindahkan dengan dalih apapun. Untuk itu, dia menyebut yang melakukan kesalahan adalah orang yang melantik menjadi menteri.

"Bagi saya persoalannya kalau mau cari tahu siapa yang salah dan siapa yang benar si menterinya engga salah. Kesalahan ada di persiden kenapa dia mengangkat orang asing," kata Margarito pada INILAHCOM, Jakarta, Sabtu (13/8/2016).

Seharusnya, kata dia, Presiden Jokowi melakukan penelusuran dengan baik mengenai latar belakang seseorang sebelum dijadikan pembantunya dalam kabinet kerja.

Dengan begitu, dia meminta Presiden Jokowi sebagai orang yang melantik Arcandra sebagai menteri melakukan penelusuran mengenai kabar itu. Sebab, hal ini bukanlah permasalahan yang main-main.

"Harusnya dia cek mestinya dia tahu tidak bisa tidak tidak ada alasan untuk dia bilang tidak tahu, teledor itu," ujar dia.

Menurut dia, apabila Jokowi tidak segera mengklarifikasi kebenaran kabar itu, diyakini akan menjadi isu yang liar di masyarakat.

Sebelumnya Archandra dikabarkan menjadi warga negara Amerika Serikat (AS) sejak tahun 2012. Archandra memang sudah tinggal di AS sejak 20 tahun lalu. Pria kelahiran Padang, 10 Oktober 1970 ini mengambil program master jurusan Ocean Engineering di Universitas Texas A&M pada 1996. Selepas itu, Arcandra pun berkarier di negara tersebut.

Padahal, berdasarkan UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya Pasal 22 ayat 2 huruf a dijelaskan bahwa syarat pengangkatan seorang menteri adalah ia harus seorang WNI.

Jokowi Menghindar

Dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo menolak berbicara mengenai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar yang disebut berkewarganegaraan Amerika Serikat.

Seusai menghadiri peringatan hari ulang tahun ke-55 Pramuka dan Jambore Nasional X di Jakarta, Minggu (14/8/2016), Jokowi berbicara banyak kepada wartawan mengenai Pramuka.

Namun, saat ditanya mengenai Arcandra yang diisukan berkewarganegaraan Amerika Serikat, Jokowi menolak berkomentar.

Dia lalu menyerahkan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk menjawab pertanyaan itu.

"Oh ya terkait itu biar Mensesneg yang menyampaikan. Silakan Pak Menteri," kata Jokowi.

Pratikno yang ditunjuk Jokowi untuk berbicara terlihat kaget. Ia hanya menjelaskan bahwa saat ini Arcandra masih memiliki paspor Indonesia yang berlaku hingga 2017.

Arcandra pun pulang ke Indonesia dari Amerika Serikat untuk dilantik Jokowi sebagai menteri dengan menggunakan paspor Indonesia.

"Kami tegaskan beliau pemegang paspor Indonesia," kata Pratikno. Saat ditanya mengenai Arcandra yang diisukan sudah disumpah berwarga negara Amerika Serikat, Pratikno menolak berkomentar.

"Nanti ditanya ke otoritas yang berkaitan," kata dia. Pratikno pun mengakui Istana belum melakukan upaya klarifikasi ke Arcandra mengenai status kewarganegaraannya.

"Nanti kan masih hari Minggu," kata Pratikno yang langsung menghindar meninggalkan wartawan.


Baca juga :