Hindari Potensi Pilkada Curang, Yusril Akan Lawan Ahok ke MK Soal Cuti Kampanye


[portalpiyungan.com] JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dan juga bakal calon Gubernur DKI Jakarta, Prof. Yusril Ihza Mahendra, akan melawan langkah Gubernur Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, yang menggugat aturan cuti bagi calon petahana. Yusril akan melawan Ahok ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut mantan Menteri Sekretaris Negara ini, seorang petahana (incumbent) ketika ingin mengikuti Pilkada harus melepas jabatannya atau cuti. Kalau petahana tidak cuti maka potensi untuk menyalahgunakan kekuasaannya, sangat besar.

Berikut pernyataan Prof. Yusril Ihza Mahendra yang disampaikan melalui akun twitternya @Yusrilihza_Mhd, Jumat (12/8/2016):

1. Saya pertimbangkan utk maju sbg pihak terkait dalam pengujian UU Pilkada yg diajukan oleh Pak Ahok sbg balon petahana pilgub DKI di MK.

2. Sebagaimana Pak Ahok, posisi saya sama2 mempunyai legal standing baik utuk menguji UU Pilkada maupun maju sbg pihak terkait.

3. Prinsip saya seorang petahana haruslah mundur atau cuti ketika ia maju dlm pilkada agar keadilan ditegakkan dan kecurangan dijauhkan.

4. Seorang petahana yg tidak berhenti atau cuti potensial utk menyalahgunakan kekuasaan utk curang dlm pilkada. Saya menentang keras hal itu.

5. Pak Ahok seharusnya berani bertarung secara kesatria, jujur dan adil serta menjauhkan diri dari niat buruk utk memanfaatkan jabatan.

6. Saya akan membantah dan melawan argumentasi Pak Ahok di MK dan memohon agar MK menolak permohonannya demi keadilan dan kepastian hukum.

7. Alasan Pak Ahok dia minta agar pasal cuti dihapuskan karena sdh bahas APBD adalah akal2an yg tdk punya basis alasan konstitusional.

8. Saya mengajak warga DKI untuk mendukung Pilkada yang jujur dan adil serta bersih dari segala kecurangan dan pemanfaatan jabatan.

9. Demikian statemen saya yang saya sampaikan dari Banda Aceh pagi ini. Salam sejahtera!


Baca juga :