HEBOH KEWARGANEGARAAN AMERIKA Menteri ESDM Arcandra Tahar

[Foto: Menteri ESDM Archandra Tahar berpose sebelum mengikuti pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/7). Presiden Joko Widodo melakukan penggantian terhadap 12 menteri dan satu kepala badan dalam Kabinet Kerja. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/pd/16]

Publik tanah air kembali dihebohkan dengan Kabinet Baru Jokowi.

Setelah heboh "Full Day School" yang diwacanakan menteri pendidikan baru, Muhadjir Effendy, kini publik heboh dengan berita Kewarganegaraan Menteri ESDM yang baru, Arcandra Tahar, yang disebut berkewarganegaraan Amerika Serikat.

Di sosial media beredar kabar terkait Kewarganegaraan AS Menteri ESDM Arcandra. Kabar ini berawal dari pesan berantai awalnya melalui whatsapp di kalangan wartawan. Berikut isinya:

"KASUS PELANGGARAN HUKUM MENTERI ESDM"

Integritas Menteri ESDM Arcandra Tahar Patut Dipertanyakan. Posisi ybs memegang jabatan yang luar biasa strategis bagi bangsa dan negara bisa menjadi potensi ancaman bagi keamanan nasional RI.

Berdasarkan informasi dr berbagai sumber terpercaya dan akhirnya pengakuan Arcandra sendiri (setelah dikonfrontir), Presiden RI dan beberapa anggota kabinet baru-baru saja menyadari bahwa Arcandra melakukan tindakan melawan hukum dan UU RI sebelum dan sesudah dilantik sebagai Menteri oleh Presiden RI Joko Widodo.

Ybs merupakan WN Amerika Serikat melalui proses naturalisasi pada bulan Maret 2012 dengan diambilnya _Oath of Allegiance_ atau Sumpah Setia ybs kepada negara Amerika Serikat.

Hingga saat ini Indonesia belum mengakui Dwi Kewarganegaraan bagi orang dewasa berusia 18 tahun keatas. Maka otomatis secara hukum ybs kehilangan status WNI-nya.

Sebulan sebelum resmi menjadi WN AS, tepatnya Februari 2012, Arcandra mengurus paspor RI kepada KJRI Houston dengan masa berlaku selama 5 tahun.

Sangat mungkin ybs sudah mengetahui akan mendapatkan WN AS nya maka dia segera mengurus paspor RI untuk kepentingan pribadi (walaupun illegal) dikemudian hari.

Sebagai orang berpendidikan tinggi dan mengetahui bahwa Indonesia belum mengakui Dwi Kewarganegaraan, paska Maret 2012 dia melakukan 4 kali perjalanan pp ke Indonesia dengan menggunakan Paspor Amerika Serikat karena memang secara hukum paspor RI ybs seharusnya sudah tidak boleh dipakai dan harus dikembalikan ke Pemerintah RI.

Yang menjadi masalah adalah ketika dia diminta menjadi Menteri ESDM oleh Presiden dan dilantik pada tanggal 27 Juli 2016.

Kembalinya ybs ke Indonesia untuk pelantikan menggunakan paspor RI yang secara hukum sudah tidak sah digunakan oleh ybs.

Fakta menunjukkan dia menggunakan paspor RI, sedangkan sebelumnya selalu menggunakan paspor AS, merupakan bukti kesengajaan ybs utk mengelabui hukum dan aturan di Indonesia hanya untuk memenuhi keinginan ybs utk dilantik jadi Menteri RI.

Sangat disayangkan pula ybs dengan sengaja tidak terbuka dan tidak jujur kepada Presiden RI ataupun pihak lain disekitar Presiden, mengenai status kewarganegaraannya dan pelanggaran hukum yg telah dilakukannya

Berdasarkan fakta-fakta dimaksud, terdapat beberapa masalah konflik kepentingan yang perlu dicermati sebagai ancaman terhadap keamanan nasional:

1. Ybs sudah jelas memilih menjadi WN AS dan memutus ikatannya sebagai WNI sejak tahun 2012. Sebagaimana diketahui banyak perusahaan AS yang terlibat di sektor ekstraktif di Indonesia, salah satunya Freeport yang tengah menunggu kepastian kelanjutan usahanya di Indonesia dan berbagai kasus perusahaan AS lainnya;

2. Kebohongan ybs kepada Presiden RI yang membuat prihatin terhadap kredibilitas proses pemilihan kabinet di era Presiden Joko Widodo, khususnya terkait proses _due dilligence_ dan kesetiaan kepada NKRI dari para Menteri;

Disamping hal-hal itu yang paling mengkhawatirkan adalah integritas ybs.

Fakta diatas menimbulkan pertanyaan terhadap komitmen dan ketulusan ybs utk mendorong kemajuan sektor ESDM yang bermanfaat bagi rakyat banyak.

Ybs terbukti sudah melakukan berbagai pelanggaran hukum dan kebohongan publik. Pelanggaran ybs lakukan terhadap: UU no. 6 Th 2011 tentang Keimigrasian; UU no. 26 Tahun 006 tentang Kewarganegaraan; serta UU no. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, merupakan tindakan melawan hukum, dan kebohongan terhadap Presiden dan rakyat Indonesia mengenai status ybs sebenarnya merupakan sebuah kebohongan publik yang luar biasa.

Link: https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=321622601505042&id=100009719137655

***

Menteri Arcandra Menghadap Jokowi Siang ini di Istana

Isu dwi kewarganegaraan menyambar Menteri ESDM Arcandra Tahar. Isu yang menyebar lewat pesan berantai itu menyebutkan Arcandra berpaspor AS sejak Maret 2012. Arcandra juga pernah bersumpah setia untuk AS.

Isu ini menyebar lewat whatsapp grup di kalangan wartawan. Tak diketahui siapa yang membuat pesan berantai dan ramai dibahas sejak Sabtu (13/8/2016) pagi ini.

Namun di tengah isu ini, Menteri Arcandra diam-diam menghadap Presiden Jokowi. Detikcom melihat saat Arcandra keluar dari Istana dengan memakai batik cokelat. Dia seorang diri dan kemudian naik mobil golf disopiri seorang staf Istana.

"Habis silaturahmi," kata Arcandra ke detikcom, Sabtu (12/8/2016) siang.

Arcandra mengaku bertemu Presiden Jokowi, tapi dia tak merinci apa yang dibahas. Dia hanya tersenyum dan sekali lagi menjawab melakukan silaturahmi. Amat jarang sekali Jokowi menerima menteri di Istana Negara pada Sabtu. Tapi kebetulan di Istana memang tengah ada acara gladi kotor upacara kemerdekaan.

Link: https://news.detik.com/berita/3274578/di-tengah-isu-berpaspor-as-menteri-arcandra-menghadap-jokowi-siang-ini-di-istana



Baca juga :