Ancaman ini muncul sesudah foto sejumlah polisi yang memaksa seorang perempuan muslim untuk membuka pakaian atasnya di sebuah pantai di Nice menjadi viral di media sosial.
Christian Estrosi, pemimpin dewan daerah di Provinsi Alpes-CΓ΄te d'Azur, yang mencakup kota Nice, Toloun dan Cannes, mengeluarkan pernyataan berikut.
"Keberatan telah disampaikan untuk menuntut mereka yang menyebarluaskan foto-foto petugas kepolisian kota kami dan mereka yang menyebarkan ancaman di media sosial."
Foto-foto tersebut menunjukkan seorang perempuan muslim yang sedang tidur di pantai, sesaat kemudian ia didekati oleh empat petugas kepolisian.
Perempuan itu dipaksa untuk melepaskan pakaian bagian atasnya dan didenda, sementara para polisi mengelilinginya. Dia mengenakan kaus tanpa lengan di bawah hijab yang digunakan.
Foto-foto tersebut memicu kecaman setelah disebarluaskan di media sosial.
Dewan Negara (di Indonesia setara dengan PTUN), hari ini Kamis 25 Agustus 2016 akan memeriksa permintaan yang diajukan oleh Liga Hak Asasi Manusia untuk membatalkan larangan burkini yang diterapkan oleh 15 kabupaten dn kota di seluruh Prancis.
Pengadilan telah mendukung keputusan para Walikota dalam proses pengadilan di Nice-kota di mana terjadinya tragedi mengerikan saat sebuah truk menabrak kerumunan di bulan Juli.
Pengadilan mengatakan bahwa burkini dirasakan sebagai bentuk pembangkangan atau provokasi yang dapat memperburuk ketegangan yang dirasakan oleh masyarakat.
Dibandingkan negara-negara Eropa lain, Prancis dinilai lebih sensitif dalam menyikapi isu Islamo Phobia.
Jika Italia, negara yang didominasi oleh umat Katolik cukup terbuka dengan keberadaan kaum muslim di negara tersebut, Inggris bahkan mencatat pertumbuhan umat muslim yang cukup signifikan di Eropa, Skotlandia yang mengizinkan penggunaan hijab bagi polisi wanita mereka, maka larangan burkini di Prancis adalah sebuah bentuk ketakutan berlebihan tak beralasan yang akan menyebabkan ketertinggalan Prancis dalam pergaulan dunia.