3991 Pengendara Langgar Aturan Ganjil Genap, Bukti Ahok Dicuekin Warga Jakarta




[portalpiyungan.com] Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegur 3.991 pengendara yang melanggar aturan pembatasan kendaraan berplat nomor ganjil-genap selama empat hari sejak 27 Juli-1 Agustus 2016.

"Pada hari keempat terjadi penurunan 44 persen dibanding hari sebelumnya," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta, Selasa.

Budiyanto menyebutkan jumlah pelanggaran pada hari ketiga atau Jumat, 29 Juli 2016  mencapai 1.453 pengendara, sedangkan pada Senin, 1 Agustus 2016 sebanyak 809 pengendara.

Budiyanto mengungkapkan, penurunan jumlah pelanggaran itu menunjukkan pengguna jalan mulai menaati dan memahami aturan plat nomor ganjil-genap.

Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengujicobakan pembatasan kendaraan plat nopol ganjil-genap dengan diawali plat mobil ganjil yang dapat memasuki kawasan tersebut, Rabu, 27 Juli 2016.

Ketika petugas menemukan kendaraan berplat nomor genap maka akan diarahkan menghindari jalur kawasan pembatasan saat uji coba hari pertama.

Polda Metro Jaya akan mengerahkan sekitar 150 personel pada empat lokasi lampu lalin yang memasuki kawasan ganjil-genap.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mensosialisasikan kebijakan nopol kendaraan ganjil-genap pada 28 Juni-26 Juli 2016.

Selanjutnya diujicobakan pada 27 Juli-26 Agustus 2016 dan penerapannya mulai 27 Agustus 2016 hingga ERP siap diberlakukan.

Metode pelaksanaan kendaraan bernomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan nomor polisi genap pada tanggal genap.

Pembatasan kendaraan untuk mobil dan motor tersebut pada pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB.

Kendaraan yang tidak kena kebijakan itu yakni kendaraan Presiden, Wakil Presiden, kendaraan pejabat negara, angkutan umum plat kuning, kendaraan pemadam kebakaran dan truk angkutan barang sesuai peraturan gubernur. Sementara taksi online maupun ojek online ikut terimbas peraturan tersebut.

Seorang pengemudi taksi online, Yudi menuturkan, bahwa peraturan tersebut sangat menganggu kinerjanya sebagai pengemudi taksi online.

"Gimana ya. Saya sebenernya dukung Ahok. Tapi aturan yang dibuat kali ini nyusahin saya. Bisa bayangin gak, saya ini taksi online. Kalau saya baca dan tahu tujuan penumpang bakalan ke daerah yang terkena pembatasan ganjil genap, terus saya tolak ordernya, saya bakal kena sanksi perusahaan. Kalau saya bawa, saya melanggar aturan ganjil genap," tuturn pemilik plat bernomor genap yang tetap nekad beroperasi kemarin, Senin 1 Agustus 2016.

Sementara Syarif, seorang pengemudi ojek online menegaskan, sebagai putra Betawi asli, dia tak sepakat dengan aturan yang dibuat Ahok ini. Menurutnya, peraturan tersebut tak bermanfaat dan tak mengurangi kemacetan. Buktinya, uar Syarif, daerah jalur alternatif mengalami kemacetan marah.

"Ngapain bikin aturan yang kagak-kagak?! Jakarta tetep aja macet, woy.!!", serunya kesal.

Syarif berkisah, banyak kawannya sesama pengemudi ojek online tak menggubris aturan tersebut. Selain alasan -yang hampir mirip dengan alasan Yudi-.peraturan perusahaan dan kebutuhan perut, aturan tersebut dianggapnya justru menyiksa pengemudi ojek dan taksi online.

"Itu namanya pilih kasih. Yang plat kuning bisa bebas. Kok kita kaga?", ujarnya kesal.

Tanggapan lain diberikan oleh Indira Budiharto, seorang karyawan swasta yang berkantor di area Sudirman.

"Ya gimana ya. Mobil saya cuma satu. Dipakai untuk antar anak sekolah. Pulangnya saya jemput lagi. Kalau saya mesti nurut sama aturan Pak Ahok, berarti saya mesti keluar duit ekstra untuk naik taksi. Susah dong saya..", tuturnya hari ini, Selasa 2 Agustus 2016.

Baik Yudi, Syarif maupun Indira sepakat untuk melanggar aturan karena peraturan tersebut dianggap tak dapat mengakomodasi kepentingan mereka.

Ketika ditanyakan apakah mereka tak takut akan sanksi yang diberikan, ketiganya menjawab hampir senada.

:Ngapain? Alah.. cuekin aja.. Gak takutlah..".

:"Aturan three in one kita masih maklum lah, meskipun juga cukup ngeselin. Tapi gak ngefek juga kan? Jadi kalau Ahok bikin aturan yang lebih konyol ya bagunya dicuekin aja," tutup Indira.
Baca juga :