101 Bukti yang Diajukan PKS Ditolak Hakim dalam Sidang Gugatan Fahri Hamzah


JAKARTA - Sebanyak 101 bukti yang diajukan kuasa hukum PKS ditolak Majelis Hakim dalam sidang lanjutan gugatan Fahri Hamzah di PN Jakarta Selatan, Senin (8/8/2016). Sebab bukti tersebut belum dileges atau diberi materai dan cap pos.

Sidang akhirnya ditunda sampai pekan depan untuk memberi kesempatan Tergugat menyiapkan bukti sebagai mana mestinya. Padahal sebelumnya kuasa hukum PKS menyebarkan berita bahwa ada 300 surat bukti yang akan diajukan. Hal ini membuat kecewa kuasa hukum Fahri Hamzah.

"Tentu ini mengecewakan bagi kami karena kehadiran kita hari ini sia-sia",  kata Mujahid, kuasa hukum Fahri Hamzah sebagai Penggugat di sela-sela persidangan PN Jakarta Selatan, Senin (8/8/2016).

Mujahid mengungkapkan harusnya kuasa hukum Tergugat sudah mempersiapkan sebelum persidangan. Sebab mengajukan bukti dalam persidangan sudah merupakan hal yang lazim dalam sidang pembuktian.

"Yang lebih mengherankan kuasa hukum Tergugat sempat mengatakan bahwa sebelumnya bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat juga tidak dileges padahal faktanya kami ajukan bukti sudah dileges dan hal ini dibenarkan oleh Panitera. Mungkin saat itu mereka gagal fokus," papar Mujahid.

Ditengah kelanjutan persidangan, elit PKS terus melakukan manuver hukum. Beberapa hari lalu, Presiden PKS, Shohibul Iman tetap bersikeras agar DPR mengabaikan keputusan provisi PN Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan Fahri Hamzah.

PKS juga sedang menghadapi persidangan etika dari 3 elitnya yang menjadi anggota DPR. Mereka adalah Presiden PKS, Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis syuro Hidayat Nurwahid dan Ketua Dewan Syariah Pusat Surahman Hidayat.

Mujahid berharap agar PKS mempersiapkan persidangan ini secara serius. Sebab kasus ini memiliki implikasi pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Dia mengatakan hal ini sebagai tantangan bagi elit PKS menyelesaikan masalah internal.(ris)

Sumber: Teropong Senayan


Baca juga :