Eksekusi 10 Terpidana Mati "Akan Ditentukan Kemudian"


[portalpiyungan.com] Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan eksekusi terhadap 10 terpidana mati ”akan ditentukan kemudian”.

Menurut HM Prasetyo, tim di Nusakambangan yang terdiri dari Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad, kepolisian, dan pejabat konsuler Kementerian Luar Negeri, memutuskan untuk ”menangguhkan” eksekusi terhadap 10 terpidana mati.

”Penangguhan ini tentunya setelah melalui pengkajian secara komprehensif, begitu cermat, mendetail, menghindari segala kemungkinan kesalahan baik dari aspek yuridis maupun non yuridis. Saya selaku jaksa agung menerima apa yang diputuskan tim lapangan. Dengan demikian tanggung jawab saya ambil sepenuhnya bahwa penangguhan eksekusi memang perlu dilakukan,” kata HM Prasetyo.

Dia menambahkan, ”eksekusi terhadap 10 terpidana mati akan ditentukan kemudian, pada saat-saat yang tepat yang akan ditentukan nanti.” Meski demikian HM Prasetyo tidak menjabarkan secara rinci pertimbangan penangguhan dan apakah eksekusi ditunda atau dibatalkan.

Soal penangguhan ini, HM Prasetyo mengingatkan wartawan pada kasus Mary Jane Veloso. Rencana eksekusi warga Filipina itu ditunda beberapa jam sebelum dia menghadap regu tembak karena permintaan Presiden Filipina.

Permintaan ini disampaikan setelah seseorang yang diduga menjebak Veloso untuk membawa heroin ke Indonesia menyerahkan diri kepada polisi di Filipina.

Sebelumnya, HM Prasetyo mengatakan ada 14 terpidana mati yang akan dieksekusi di Nusakambangan.

Kenyataannya, dari jumlah tersebut, sebanyak empat orang yang menghadap regu tembak pada Jumat, 29 Juli 2016, yakni Freddy Budiman (WNI), Acena Seck Osmane, Michael Titus Igweh dan Humprey Ejike alias Doctor.

Adapun mereka yang eksekusinya ditangguhkan, antara lain Zulfiqar Ali asal Pakistan dan Merry Utami dari Indonesia.

Mantan Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Hafid Abbas, mengatakan dirinya telah mengkaji kasus Zulfiqar semasa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Berdasarkan kajian itu, menurutnya, Zulfiqar tidak bersalah dan menjadi korban konspirasi.

“Kami waktu itu sampai pergi ke Pakistan untuk meninjau kasus Zulfiqar. Temuan kami, dia tidak bersalah sebenarnya. Lagipula, Gurdip Singh sudah mengaku bahwa dia menuding Zulfiqar,” tutup Hafid.
Baca juga :