Yusril: Yang Berhak Menilai Hasil Audit BPK Adalah Hakim, Bukan KPK

[portalpiyungan.com] Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyayangkan sikap KPK yang ‘mengabaikan’ audit investigasi BPK di kasus Sumber Waras. Dimana KPK anggap audit BPK belum cukup untuk meningkatkan status hukum kasus yang diduga melibatkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari penyelidikan ke penyidikan.

Padahal ujar mantan Menteri Sekretariat Negara itu BPK merupakan supremen auditor yang dibentuk konstitusi yakni UUD 1945.

“Jadi hasil BPK tidak bisa dinilai siapapun,” ujar dia, di Kantor DPP PAN, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Juni 2016.

Kata dia yang bisa menilai BPK adalah lembaga auditor serupa di negara lain yang bertujuan mencari pendapat kedua yang berbeda (second opinion).

“Jadi hasil audit BPK itu sebagai alat bukti di pengadilan, alat bukti surat,” ucap dia.

Untuk ‘menterjemahkan’ hasil audit BPK, nantinya hakim di pengadilan akan memanggil ahli untuk mempresentasikannya. Atau BPK sendiri yang mengirimkan orang yang mengaudit.

“Untuk memberikan keterangan,” sambung Yusril.

Hasil akhirnya, tergantung keyakinan hakim yang akan menilai apakah alat bukti dari hasil audit BPK sesuai fakta atau tidak. Untuk ini, Yusril membandingkan dengan bukti visum et repertum atau keterangan tertulis dokter ilmu kedokteran forensik atas permintaan penyidik.

“Misal ada orang dibunuh, diracun, mati, terus dilakukan bedah mayat oleh dokter Mu’nim Idris misalnya. Hasil bedah mayat itu bukti seperti hasil auditnya BPK,” beber Ketua Umum DPP PBB ini.

Sambung Yusril, “Apakah polisi bisa menilai hasil bedah mayat itu? Enggak bisa. Dia enggak bisa nilai. Jadi hasil visum itu adalah bukti surat.”

Nantinya, bukti surat tersebut disampaikan ke pengadilan dan si dokter dipanggil untuk menerangkan apa yang dilakukan saat membedah mayat. Ahli terkait pun bisa dipanggil untuk menerangkan apa yang dikerjakan dokter.

“Yang membuktikan alat bukti itu bisa digunakan atau tidak digunakan sebagai alat bukti itu hakim, bukan penyidik. Penyidik tidak bisa menilai,” ucap dia.

Politisi asal Belitung ini juga mengingatkan, bahwasanya sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), alat bukti pada suatu perkara hukum tertuang dalam Pasal 184 KUHAP. Rinciannya, keterangan saksi, terdakwa, ahli, surat-surat.

Sedangkan seseorang ditetapkan sebagai tersangka karena minimal telah ada dua alat bukti pendahuluan yang mencukupi. Sehingga, visum et repertum tadi ataupun audit BPK harus diterima sebagai suatu kebenaran. “Nanti pengujian materiilnya benar atau tidak, itu pengadilan,” tutup mantan Menteri Hukum dan HAM ini.
Baca juga :