Usai Menang Sidang Gugatan Reklamasi, Ketua Nelayan Ditodong Senjata


Taher, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Jakarta, diserang orang tak dikenal semalam. Pada waktu hampir bersamaan, rumah Sekretaris KNTI Kuat Wibisono juga dibobol maling. Kedua peristiwa itu terjadi usai keduanya mengikuti sidang putusan gugatan soal izin reklamasi Pulau G di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata menduga kedua kejadian itu berkaitan dengan hasil putusan sidang yang mengabulkan gugatan para nelayan.

"Ada dugaan seperti itu karena peristiwa persis terjadi setelah kami selesai menjalani sidang. Mereka (Taher dan Kuat) adalah penggugat," ujar Martin, Rabu (1/6).

Martin menuturkan, peristiwa yang menimpa Taher terjadi saat Ketua DPW KNTI Jakarta itu dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, sekitar pukul 18.00 WIB.

Di tengah perjalanan, tiba-tiba muncul tiga orang dengan mengendarai sepeda motor. Mereka memepet kendaraan Taher dan memaksanya berhenti. Salah satu dari tiga orang tersebut kemudian mengarahkan senjata tajam ke badan Taher.

"Untung cuma kena jaket saja. Setelah itu, tiga orang ini kabur karena ketahuan warga setempat," kata Martin.

Sementara peristiwa yang menimpa Kuat, ujar Martin, juga terjadi sepulangnya dia dari sidang PTUN. Begitu tiba di rumah, Kuat mendapati sejumlah barang-barang seperti televisi, laptop, dan perhiasan telah hilang.

Menurut Martin, tak ada seorang pun yang tahu kapan perampokan terjadi lantaran rumah Taher di Muara Angke dalam keadaan kosong saat peristiwa terjadi.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur akhirnya memutuskan memenangkan gugatan nelayan terhadap Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta yang digelar hari Selasa (31/5).

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa reklamasi menimbulkan dampak fisik, biologi, sosial ekonomi, dan infrastruktur.

Sumber: CNN Indonesia

*Foto: Sejumlah nelayan dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) bersorak usai mendengarkan sidang putusan gugatan terkait reklamasi Pulau G di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. (ANTARA/Aprillio Akbar)


Baca juga :