Tersudut Hadapi Verifikasi Faktual, Ahok: Makan Tuh Kursi Gubernur




Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mulai ketar ketir. Langkahnya melenggang ke Pilgub 2017 semakin sulit. Sejumlah kasus seperti pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras, proyek reklamasi hingga didepaknya pengurus Teman Ahok yang kedapatan akan melakukan pengumpulan KTP di Singapura kini membelitnya.

Belakangan, DPR mengesahkan revisi UU Pilkada yang menetapkan mekanisme baru verifikasi KTP dukungan bagi calon perseorangan. Ahok semakin terdesak dan berbalik menuding ada banyak pihak yang menginginkan kursi empuk yang kini didudukinya.

"Itu kan memang orang-orang yang ngarep saya enggak bisa ikut. Ambil saja kursi gubernur kalau lu mau. Kalau enggak bisa ikut, makan aja itu kursi gubernur," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 7 Juni 2016.

Ia pun mengaku enggan melakukan uji materi terhadap revisi UU Pilkada yang baru disahkan itu. Sebab menurutnya, pihak yang paling direpotkan dengan mekanisme baru tersebut yaitu KPU.

"Bukan saya dong itu urusan KPU. Sekarang KPU sanggup enggak? KPU sanggup enggak? Kita tinggal tunggu aja. Uji materi ya KPU dong. Kalau saya enggak bisa ajuin dong, saya rugikan apa," kata dia.

"Gue kerja keras sampai 2017, kalau pada enggak bolehin jadi gubernur ya makan aja itu kursi gubernur," tukas Ahok.

Seperti diketahui, dalam UU Pilkada yang Kamis 2 Juni 2016 direvisi, ada tambahan batasan soal verifikasi tersebut yang dimuat dalam Pasal 48. Jika pendukung tak bisa ditemui di kediamannya saat verifikasi faktual, maka maka dalam tiga hari, yang bersangkutan diwajibkan melapor ke kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS). Jika tidak, maka dukungan akan dicabut.


[portalpiyungan.com] 
Baca juga :