Ternyata Pemerintah Tak Berani Sebut Nama Importir yang Diam-Diam Nikmati Jatah Kuota Impor 11.900 Ton Daging Sapi



Masih teringat kisruh tudingan permainan kuota impor daging sapi dengan makelar utama Ahmad Fathonah yang akhirnya menyeret nama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dan menyebabkan PKS selalu disebut-sebut dalam setiap kasus yang berbau "sapi"

Kini, perlahan-lahan mata publik mulai terbuka. LHI sudah menjalani semua proses hukum dengan sabar dan kini sedang 'nyantri' di LP Sukamiskin. PKS sudah tak ambil peran di kabinet dan struktur pemerintahan rezim Jokowi, tetapi harga daging sapi tetap melambung sangat tinggi bahkan melampaui daya beli masyarakat, .

Perlu dicatat, sebelum kasus LHI, Ketua Bulog era 2001 - 2007 Widjanarko Puspoyo yang divonis Rp 78,388 milyar juga telah divonis hukuman 10 tahun penjara.

Maka jika sampai hari ini harga daging sapi masih tinggi, artinya masih ada invisible hands yang bermain di penyediaan daging sapi untuk masyarakat.

Siapa pemainnya?

Baru-baru ini, pemerintah membuka kran impor daging sapi beku sebanyak  27.400 ton, yang melibatkan pihak swasta. Padahal selama ini yang memiliki kuasa untuk melakukan impor secara resmi adalah Perum Bulog dan PT Berdikari.
.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, secara malu-malu mengakui impor daging beku sebanyak 27.400 ton dilakukan Perum Bulog, PT Berdikari dibantu PT Dharma Jaya (BUMD) dan 10 perusahaan swasta.

Porsi terbesar impor dimiliki Perum Bulog sebanyak 10.000 ton dan PT Berdikari sebanyak 5.000 ton. Sedangkan PT Dharma Jaya sebanyak 500 ton, sisa sebesar 11.900 ton dibagi untuk 10 perusahaan swasta atau rata-rata mendapat porsi sebesar 1190 ton!

Mentan Amran berdalih pemberian jatah impor kepada pihak swasta adalah agar harga daging bisa cepat turun.

"Supaya harganya cepat turun," kata Mentan Amran di DPR, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2016 kemarin. .

Mentan Amran mengatakan, saat ini, pemerintah membuka peluang agar pengusaha, maupun BUMN bisa berkompetisi positif. Selanjutnya bisa efektif dalam menurunkan harga.

Mentan Amran bilang, keterlibatan swasta dalam impor ini tidak melanggar Permentan Nomor 58 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Impor Daging yang mengatur bahwa 'secondary cut' hanya dibolehkan untuk BUMN dan BUMD.

"Enggak, itu kan disetujui dalam rakortas, jadi bisa jalan. Artinya, keputusannya memang di sana. Biar ada permentan, permendag, tapi kalau ada rakortas itu bisa jadi keputusan spesial. Jadi langsung kita putusin bersama," tutur Mentan Amran.

Anehnya, pemerintah bisa menjamin harga bisa turun bila melibatkan pihak swasta namun tak berani memberikan sanksi apabila harga tetap melambung tinggi meski swasta telah dilibatkan dalam proses impor ini..

"Tidak usah bicara sanksi, kita cerita bagaimana dia turun dan kelihatan bagaimana dia pengusaha bisa melakukan hal itu," lanjut Amran,

Anehnya, Menteri Amran menolak menyebutkan nama kesepuluh importir yang ikut menikmati gutihnya profit dari perdagangan sapi ini.

Di tempat terpisah, Merry, salah seorang staf di perusahaan pengimpor daging sapi mengatakan, meski pihak swasta dilibatkan, mustahil untuk menurunkan harga daging sapi secara signifikan.

"Susah ya,, Harga dari sana saja sudah di atas 100 ribu, Masak kita mau jual di bawah 100 ribu?", ujar Merry melalui pesan tertulis kepada Portal Piyungan pagi ini, Kamis, 9 Juni 2016.

Senada dengan Merry, Frans, seorang importir daging sapi beku mengatakan pihaknya di tahun 2016 ini pihaknya belum pernah mengimpor daging sapi beku dengan harga di bawah Rp100rb per kilogramnya.

"Nggaklah.. Nggak ada itu. Kita nggak pernah impor di harga under 100rb", tandas Frans pagi ini. [portalpiyungan.com] 
Baca juga :