Terlibat Kasus Sumber Waras, Sesuai UUD 1945 Pasal 7A Presiden Terancam Diberhentikan


[portalpiyungan.com] Ahli Hukum dan Ketua Tim Perumus UU KPK, Prof. Romli Atmasasmita, menyatakan kasus Sumber Waras bukan hanya terindikasi, tapi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, berdasarkan data dan fakta hasil audit BPK.

Dan yang paling mengkhawatirkan adalah ditemukan fakta bahwa penetapan dokumen NJOP itu dilakukan oleh Gubernur Jokowi, bukan Ahok. Ini yang sangat mengkhawatirkan. Ini masalah besar.

Hal tersebut disampaikan Prof. Romli saat menjadi pembicara dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang ditayangkan TVONE pada Selasa, 21 Juni 2016.(Baca: Pemaparan Prof. Romli di ILC Menggemparkan: Jokowi Terlibat Kasus Sumber Waras)

Jika benar demikian, kalau kasus Sumber Waras sampai dimajukan ke Pengadilan, maka Presiden Jokowi bisa terkena. Dan dampaknya besar: PRESIDEN JOKOWI HARUS DIBERHENTIKAN.

Hal ini menurut UUD 1945 pasal 7A.
Pasal 7A

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sesuai hasil audit investigasi BPK ditemukan kerugian negara pada Kasus Sumber Waras sebesar Rp 191 Miliar.

Berdasarkan temuan itu Presiden wajib dipanggil oleh pengadilan untuk mempertanggungjawabkan keputusannya yang menyebabkan terjadi kerugian negara.

Satu-satunya acara agar Presiden tidak diberhentikan adalah dengan menghentikan Kasus Sumber Waras, tidak diproses di pengadilan dengan alasan "TAK ADA NIAT JAHAT" "TAK ADA UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM".


Baca juga :