Perda Syariah Dihapus Dengan Alasan Intoleransi, Bagaimana Perda Kebaktian Minggu?


[portalpiyungan.com] Usai heboh razia Satpol PP kota Serang Banten terhadap warung-warung yang buka siang hari di bulan Ramadhan, muncul kabar Jokowi menghapus 3.143 Perda.

Pemerintah mengambil sikap tegas dengan membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (perda) dan peraturan kepala daerah. Ribuan peraturan itu dianggap tidak sesuai dengan semangat pembangunan dan jauh dari toleransi pada kelompok lain.

Penghapusan Perda dan Peraturan Kepala Daerah itu diumumkan langsung Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Senin (13/6) petang. Dia didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

(Baca: PKS: Pemerintah Pusat Harus Hormati Otonomi Daerah Tak Semena-mena Hapus Perda

Jokowi menuturkan bahwa sudah ada telaah mendalam sebelum memutuskan untuk membatalkan 3.143 perda dan peraturan kepala daerah itu. Kajian itu secara langsung diserahkan di Kementerian Dalam Negeri.

”Saya sampaikan Mendagri seseuai kewenangannya telah membatalkan 3.143 peraturan daerah,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Ada 5 (lima) kriteria kebijakan daerah/Perda yang akan dibatalkan/dihapus, seperti diberitakan Jawa Pos:

1. Yang mempersulit perijinan
2. Yang mempersulit investasi
3. Yang mempersulit prosedur kependudukan
4. Yang bertentangan dengan aturan diatasnya

dan yang bikin heboh adalah kriteria ke-5:

5. Yang bersifat intoleransi

Disebutkan contohnya adalah:
- Surat Edaran Wali Kota Serang warung makan baru boleh buka setelah pukul 16.00.
- Keputusan Bupati tentang kewajiban memakai jilbab di Cianjur

Seperti diberitakan, kasus Razia satpol PP yang dihebohkan salah satu media nasional berujung pada desakan sebagian pihak, terutama aktivis JIL, untuk mendesak dicabutnya perda-perda Syariah.

Bahkan, presiden Jokowi memberikan bantuan uang tunai Rp 10 juta kepada pemilik warung yang kena razia di Serang Banten.

Lalu bagaimana dengan perda di Papua yang juga melarang berjualan pada hari Minggu karena dikhususkan untuk Kebaktian di gereja?


Sampai saat ini belum ada kejelasan bagaimana sikap pemerintah pusat. Atau karena takut di Papua menimbulkan gejolak dan lalu memerdekakan diri?

Tapi kalau Perda yang terkait dengan Islam (perda Syariah) pemerintah pusat berani membatalkan karena umat Islam tak akan berontak?


Baca juga :