[portalpiyungan.com] Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada tanah HGB diatas HPL Pemprov DKI Jakarta seluas 79.945 m2 berubah menjadi HGB Murni dan hak milik (SHM). Anehnya perubahan itu tanpa rekomendasi Pemprov DKI Jakarta.
Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2015 oleh BPK. Laporan yang telah diserahkan kepada DPRD dan Pemprov DKI Jakarta
"Dengan demikian, tanah HGB di atas HPL yang telah beralih status menjadi HGB murni ataupun SHM, tanpa rekomendasi tertulis pemegang hak pengelolaan dhi. Pemprov DKI minimal seluas 79.945 m2," papar laporan tersebut.
Rinciannya, seluas 16.388 m2 menjadi HGB murni tidak sesuai dengan ketentuan. Ini terjadi pada tanah HGB murni nomor 3832/Mangga Dua Selatan yang kini dimanfaatkan untuk Gedung Wisma Eka Jiwa. Semula adalah tanah HGB di atas HPL 2,3 dan 4 Mangga Dua.
Kemudian HGB murni nomor 2981/Mangga Dua Selatan yang kini dimanfaatkan untuk Apartemen Mangga dua Court. Semula tanah ini adalah HGB di atas HPL nomor 1/Mangga Dua Selatan.
Selanjutny peralihan status tanah HPL 1/Wijaya Kusuma menjadi HGB murni dan SHM seluas 61.149 m2 tanpa persetujuan Pemprov DKI Jakarta. Serta peralihan status tanah HPL 1/Papango menjadi SHM dan HGB murni seluas 1.652 m2 dan 756 m2.
"Kondisi tersebut mengakibatkan potensi pendapatan karena adanya peluang bagi pihak-pihak lain untuk menguasai dan memanfaatkan aset Pemprov DKI Jakarta tanpa membayar kontribusi," papar laporan tersebut.
Selain itu juga berpotensi sengketa dan permasalahan hukum yang dapat merugikan Pemprov DKI Jakarta atas pengelolaan aset tanah (HPL) dan bangunan di atasnya. Serta Pemprov DKI berpotensi kehilangan aset tanah HPL seluas 79.945 m2.
Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2015 oleh BPK. Laporan yang telah diserahkan kepada DPRD dan Pemprov DKI Jakarta
"Dengan demikian, tanah HGB di atas HPL yang telah beralih status menjadi HGB murni ataupun SHM, tanpa rekomendasi tertulis pemegang hak pengelolaan dhi. Pemprov DKI minimal seluas 79.945 m2," papar laporan tersebut.
Rinciannya, seluas 16.388 m2 menjadi HGB murni tidak sesuai dengan ketentuan. Ini terjadi pada tanah HGB murni nomor 3832/Mangga Dua Selatan yang kini dimanfaatkan untuk Gedung Wisma Eka Jiwa. Semula adalah tanah HGB di atas HPL 2,3 dan 4 Mangga Dua.
Kemudian HGB murni nomor 2981/Mangga Dua Selatan yang kini dimanfaatkan untuk Apartemen Mangga dua Court. Semula tanah ini adalah HGB di atas HPL nomor 1/Mangga Dua Selatan.
Selanjutny peralihan status tanah HPL 1/Wijaya Kusuma menjadi HGB murni dan SHM seluas 61.149 m2 tanpa persetujuan Pemprov DKI Jakarta. Serta peralihan status tanah HPL 1/Papango menjadi SHM dan HGB murni seluas 1.652 m2 dan 756 m2.
"Kondisi tersebut mengakibatkan potensi pendapatan karena adanya peluang bagi pihak-pihak lain untuk menguasai dan memanfaatkan aset Pemprov DKI Jakarta tanpa membayar kontribusi," papar laporan tersebut.
Selain itu juga berpotensi sengketa dan permasalahan hukum yang dapat merugikan Pemprov DKI Jakarta atas pengelolaan aset tanah (HPL) dan bangunan di atasnya. Serta Pemprov DKI berpotensi kehilangan aset tanah HPL seluas 79.945 m2.