Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menanggapi pernyataan Mayor Jenderal Purnawirawan TNI Kivlan Zen yang menyebutkan bahwa Partai Komunis Indonesia (PKI) bangkit kembali di Indonesia dan akan berkantor di Jalan Kramat, Jakarta Pusat.
“Hal itu, selagi ada Tap MPRS, itu tidak boleh. Bisa diancam sampai dengan 20 tahun penjara dan ada juga Undang-undang Nomor 27 tahun 1999,” kata Ryamizard di sela Simposium bertajuk Mengamankan Pancasila dari Ancaman Kebangkitan PKI dan Ideologi Lain di Balai Kartini, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2016.
Dalam ketetapan MPRS dengan nomor TAP/XXV/MPRS/1996 itu, mengatur tentang larangan idelogi Marxisme/Leninisme/Komunisme sebagai ideologi terlarang dan Undang-undang Nomor 27 tahun 1999 tentang perubahan kitab undang-undang hukum pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.
Lebih lanjut, Ryamizard juga mengatakan pihaknya memiliki hasil intelijen TNI yang menunjukkan kebangkitan PKI dan memiliki fakta-fakta yang lengkap akan indikasi tersebut.
Indikasi-indikasi tersebut, kata Ryamizard, memang ada di Indonesia yang dibuktikan dengan kemunculan orang-orang yang memakai atribut dengan lambang identik dengan komunisme.
“Kita kan angkatan darat, kita kan lengkap fakta-fakta segala macam. Coba lihat pakai baju kaos palu arit, pawai-pawai bubarkan teritorial, nginjek-nginjek patung revolusi, itu kan kelihatan menunjukan diri, artinya tidak boleh,” ujar Ryamizard.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen mengatakan Partai Komunis Indonesia telah kembali bangkit dua minggu yang lalu, dia menyebut pimpinannya bernama Wahyu Setiaji.