[portalpiyungan.com] Menurut anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, H.A.M Iqbal Parewangi, pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, bahwa tidak ada Perda ‘berbau syariat Islam’ yang dihapus, hanyalah permainan kata saja.
“Apa kata seorang Tjahjo Kumolo? Tidak ada Perda Syariat Islam yang dihapus, itu benar, karena memang tidak ada perda bernama syariat Islam, yang ada adalah perda bernuansa syariat Islam, ini persoalan hanya permainan kata,” tegasnya saat menjadi salah satu narasumber di acara Ramadhan Maghfirah Parmusi dan Silaturahmi Ormas Se-Sulsek di Gedung Training Centre, UIN Alauddin Makassar, Ahad 19 Juni 2016 kemarin.
Alumi Pelajar Islam Indonesia (PII) ini mengatakan secara yuridis pernyataan Tjahjo tidak salah.
“Jadi apakah itu salah pernyataan seorang Tjahjo? Dalam diksi Bahasa Indonesia itu tidak salah, secara yuridis itu tidak salah, karena dia mengatakan tidak ada perda syariat Islam yang dihapus,” ungkap Iqbal.
Namun fakta di lapangan menunjukkan berbeda, ada 1800 Perda bernuansa Syariat Islam yang dihapus pemerintah.
“Memang tidak ada kok perda syariat Islam tapi perda yang bermuatan syariat Islam yang dihapus ada sebanyak 1800 lebih,” tegas pria kelahiran Wajo ini lagi.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, melalui situs kemendagri belum lama ini, mengeluarkan pernyataan melalui rilis berita tidak ada perda syariat Islam yang dihapus.
Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada peraturan daerah bernuansa syariat Islam yang masuk dalam deregulasi 3.143 buah Perda yang dilakukan pemerintah pusat saat ini.
Semua peraturan yang dibatalkan tersebut hanya terkait investasi, retribusi, pelayanan birokrasi dan masalah perizinan, seperti diinformasikan Puspen Kemendagri melalui laman Kementerian tersebut, Rabu.
“Siapa yang hapus. Tidak ada yang hapus,” kata Mendagri Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta, dikutip Antaranews, Rabu, (15/06/2016) dari laman Kementerian Dalam Negeri.
Sumber: Hidayatullah