(Taufiqurrahman Ruki)
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiqurrahman Ruki, buka suara soal kasus dugaan mark up pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI. Dia merasa aneh keputusan pimpinan KPK saat ini yang menyebut pembelian itu tak merugikan negara.
"Saya terus terang tidak paham pimpinan yang baru mengatakan tidak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum," kata Ruki di Jakarta, Jumat (24/6), dilansir merdeka.com.
Laporan dugaan mark up pembelian RS Sumber Waras memang diterima KPK saat dirinya menjabat Plt Ketua KPK menggantikan Abraham Samad. Saat itu, dia telah menerima laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda DKI tahun 2014 terbit, bahwa ada temuan kerugian negara.
"Saya teliti betul kesimpulan temuan itu, antara lain mengatakan bahwa pembelian Rumah Sakit Sumber Waras telah mengakibatkan kerugian Pemda DKI sebesar Rp 191 miliar," ungkapnya.
Untuk memastikan laporan itu, tambah Ruki, beberapa kali dirinya mendalami hasil audit tersebut dari perspektif auditor. Lagi-lagi, memang benar ada perbuatan melawan hukum yang otomatis kerugian negara sudah pasti ada.
"Kemudian saya perintahkan kepada penyelidik saya untuk melakukan penyelidikan saya meminta kepada BPK untuk melakukan audit investigasi. Artinya mendalami kembali ke penyidik mereka itu untuk menjelaskan kepada penyidik kepada investigator tentang adanya fraud (kecurangan) yang menimbulkan kerugian itu, maka masuklah laporan itu ke KPK," ujarnya.
Namun sayang sekali kata Ruki, masa tugasnya di KPK kala itu harus berakhir. Dia hanya bisa mewariskan perkara tersebut ke pimpinan yang baru.
"Yang saya baca audit investigasi karena dipaparkan oleh Profesor Edi (BPK) kepada pimpinan KPK lengkap. Cuma saya datang terlambat karena waktu itu saya sakit, diyakini telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 191 miliar dengan prosedur yang dilanggar Pemda DKI disebutkan. Kalau tidak salah enam poin indikasi itu yang menjelaskan pertanyaan kami," bebernya.
Sebelumnya, Ketua KPK yang baru, Agus Raharjo menyebut tidak ada perbuatan melawan hukum terkait pembelian lahan R.S Sumber Waras.
"Penyidik kami tidak menerima dan tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya (soal kasus pembelian lahan Sumber Waras), penyidik kami lho ya," ujar Ketua KPK Agus Raharjo di sela-sela rapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016), dikutip detikcom.
"Kalau tidak perbuatan melawan hukumnya kan (berarti kasusnya) selesai," sambung dia.