Lantang Ungkap Keganjilan Raperda Reklamasi, Anggota Dewan Malah Diperiksa KPK




Tak hanya orang-orang yang terlibat langsung dalam kasus suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta saja yang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi, orang yang terlalu lantang menentang proyek pengerukan laut, juga menjalani pemeriksaan penyidik lembaga anti rasuah itu.

Orang itu, yakni anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, Inggard Joshua. Kader Partai Nasdem itu, diperiksa KPK terkait kasus suap Raperda Reklamasi kemarin.

Inggard mengatakan, ia diperiksa KPK, karena dianggap terlalu lantang menentang reklamasi. Meskipun dia bukan anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) yang menyusun Raperda

"Mungkin, karena banyak berita di saya menentang reklamasi," ujar Inggard, Kamis, 9 Juni 2016.

Menurut dia, selama ini terjadi kesalahan prosedural dalam penyusunan Raperda Reklamasi karena masih berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tahun 1995. Padahal Perpres itu telah dianulir oleh peraturan yang terbaru, yaitu peraturan menteri Kelautan tahun 2013. Sehingga kewenangan izin reklamasi tidak lagi di tangan Gubernur melainkan pemerintah pusat.

Atas dasar itu, dalam penjelasan kepada penyidik, dia memprediksi bahwa ada masalah dalam Raperda reklamasi.

"Itulah saya katakan, kalau sampai memaksakan (Penyusunan Raperda), pasti ada sesuatu yang tersembunyi. Sesuatu yang tersembunyi ini pasti bisa mendatangkan distorsi, apakah itu masalah atau hal-hal katakanlah gratifikasi, ya maksudnya kan terbukti kan begitu, dengan tertangkapnya Sanusi," katanya.

Diketahui, Inggard Joshua sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap Raperda Reklamasi yang melibatkan mantan Ketua Komisi D DPRD DKl Jakarta, Mohammad Sanusi.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah KPK menangkap tangan Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan anak buahnya yang bernama Trinanda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKl Jakarta, Mohammad Sanusi.

Ariesman dan Trinanda disangka telah memberikan suap kepada Sanusi. Diduga, uang tersebut terkait Raperda tentang reklamasi yang tengah dibahas di DPRD DKl Jakarta.

Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035, dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Dua Raperda tersebut, diketahui memuat aturan-aturan terkait proyek reklamasi dan menuai polemik dalam pembahasannya hingga berkali tertunda. Disinyalir pembahasannya mandeg, lantaran terkait dengan aturan soal nilai tambahan kontribusi yang harus diberikan pengembang ke pemerintah sebesar 15 persen.

Diduga hal tersebut, yang menjadi alasan penyuapan dari bos Agung Podomoro kepada pihak DPRD DKI Jakarta. Namun, diduga terdapat pihak lain juga yang memberikan suap pada anggota dewan.


[portalpiyungan.com] 
Baca juga :