Kultum subuh pagi ini, Ahad 21 Ramadhan 1437 H (26/6/2016), di mushola diisi oleh pak Yudi, anggota Polisi yang juga pengurus ta'mir mushola.
"Di bulan Ramadhan banyak bertebaran spanduk yang mengingatkan masyarakat agar menjauhi maksyiat. Istilah maksyiat dalam bahasa kepolisian adalah penyakit masyarakat, yang itu merupakan tugas kepolisian untuk memberantasnya," ujar pak Polisi mengawali kultumnya.
Pak Polisi yang berperawakan tinggi besar ini lalu menjelaskan tentang 5 Macam Maksyiat (Penyakit Masyarakat).
1. Miras
Mabuk-mabukan, mendem (bahasa jawa), merupakan sumber maksyiat. Betapa sangat berbahaya. Bahkan tidak hanya merusak saraf tapi bisa juga merusak mata/penglihatan.
"Di daerah sini tercatat oleh pihak kepolisian ada 11 orang yang buta akibat miras. Dan salah satunya teman saya sendiri di kepolisian," cerita pak Yudi dengan nada sesal.
2. Narkoba
3. Madon/Pelacuran
4. Judi
"Judi dalam segala bentuk dan istilahnya. Biasanya tempat judi juga merupakan sarana berkumpul para pelaku maskyiat, seperti pemabuk (miras), pengguna narkoba, pencuri," ujar Yudi.
5. Pencurian
Lima macam jenis maksyiat ini istilahnya "Mo Limo", yang dari zaman dahulu memang sudah ada dan akan terus ada. Tidak bisa hilang. Tapi tugas kita adalah mencegah, meminimalisir, terutama untuk menjaga keluarga kita.
"Terutama bagi para orangtua, jaga anak-anak kita, lindungi mereka dari segala hal yang tidak baik. Demi masa depan mereka."
Demikian pak Polisi ini menutup kultumnya.
(Abdullah)