[portalpiyungan.com] Pada pertemuan dengan BPK, Senin (20/6), KPK menyatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ditemukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi sehingga KPK belum membawa permasalahan RS Sumber Waras ini ke ranah penyidikan tindak pidana korupsi. (Kompas)
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan pihaknya siap mengembalikan kerugian yang timbul dari kasus Rumah Sakit Sumber Waras bila dasarnya adalah kesalahan administrasi. "Kami akan kembalikan," katanya saat dihubungi, Senin, 20 Juni 2016, dilansir Tempo.
Ia mengatakan pengembalian dana untuk kas negara akibat kesalahan administrasi kerap terjadi. Biasanya hal itu terlihat pada audit akhir tahun. Bila dalam kasus Sumber Waras, Badan Pengawas Keuangan menyatakan kerugian terjadi akibat administrasi, ganti rugi pun akan dilakukan. "Bila ada kesalahan administrasi, kami pasti kembalikan," ujarnya.
"Owh, nek di kembalikan ra sido ke dugaan korupsi ya? Jangan kaget, tar ada maling, mau digebukin, tak kembalikan gt aja pie???" komen netizen Anjrah Ari Susanto.
"191 Milyar kok dibilang cuma penyimpangan audit. Trus sudah jelas ada tindakan maling disitu, abis itu selesai kasusnya? Enak kali ya jadi maling di rezim rampok, giliran ketauan bilangnya penyimpangan dan dikembalikan trus selesai. Kalo gak ketauan duit negara masuk kantong. KPK waras?" ujar aktivis media sosial Fachim Harharah, Selasa (21/6), atas kasus korupsi Sumber Waras yang berdasar audit BPK telah merugikan negara Rp 191 Miliar.
Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie, menyebut KPK telah melakukan mal praktek dalam kasus Sumber Waras.
"Audit investigatif RSSW dilakukan BPK atas permintaan KPK, apapun hasil BPK harusnya KPK menindaklanjuti, untuk ditingkatkan ke penyidikan. KPK dalam hal ini sudah tidak konsisten dalam proses penegakan hukum sebagaimana yang dilakukan selama ini, sudah melakukan mal praktek," ujar Marzuki Alie dikutip dari akun twitternya, Selasa (21/6).