[portalpiyungan.com] Mantan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang juga dosen komunikasi Universitas Indonesia (UI), Ade Armando, hari ini, Kamis (23/6/2016), dipanggil pihak kepolisian terkait kasus penistaan agama Islam.
"Saya dipanggil Polda Metro Jaya atas gugatan menistakan agama," kata Ade Armando, di laman facebooknya, Rabu (22/6).
Kasus Ade Armando sudah laman dilaporkan oleh seorang netizen bernama Johan Khan, pemilik akun Twitter @CepJohan pada 23 Mei 2015 lalu, hampir setahun lalu.
Dari bukti laporan yang diregistrasi dengan nomor TBL/1990/V/PMJ/Ditreskrimsus dan diunggah pelapor ke akun Twitter-nya, diketahui kalau salah satu relawan Jokowi-JK ini dilaporkan dengan tuduhan melanggar pasal 156 A dan atau pasal 28 ayat (2) KUHP jo pasal 45 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus ini bermula dari kicauan Armando pada Rabu (20/5/2015), terkait kontroversi pembacaan ayat suci Al Quran menggunakan langgam Jawa dalam acara Isra Mi’raj di Istana Negara pada 17 Mei silam.
Melalui media sosial (facebook dan twitter) Ade Armando menulis begini: “Allah kan bukan orang Arab.
Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop.”
Tak lama setelah kicauan itu, terjadi pro dan kontra. Bahkan beberapa pengguna Twitter, termasuk Johan, menuntut Ade agar meminta maaf kepada umat Islam dalam 1×24 jam, namun tak diindahkan.
Saat itu Ade Armando hanya memberi tanggapan setelah dirinya dilaporkan. Ini dia pernyataannya:
“Johan, jangan marah dong kalau saya tidak minta maaf. Kan saya tidak salah. Darimana saya menghina umat Islam? Sekarang saya tanya pada Anda, menurut Anda, Allah orang Arab bukan? Menurut saya, Johan, Allah bukan orang Arab. Allah bukan orang. Dia itu Mahluk yang tak bisa disamakan dengan orang. Dia itu Maha Pengasih. Maha Penyayang. Dia pencipta alam semesta berserta isinya. Jadi jelas ya, Allah bukan orang Arab. Kalau Anda marah pada saya, apa alasan Anda?”