[portalpiyungan.com] SERANG – Ulama dan tokoh Islam Kota Serang pada Rabu, (15/06) berkumpul untuk berdiskusi membahas Perda Penyakit Masyarakat (Pekat) No 2 tahun 2010. Hal itu dilakukan sebagai respon para ulama dan sesepuh Kota Serang terkait pembatalan Perda pasca mencuatnya donasi untuk Saeni.
Dalam diskusi tersebut, hadir tim investigasi dari MUI Kota Serang yang bekerjasama dengan Jurnalis Islam Bersatu (JITU) memaparkan hasil temuan di lapangan terkait sosok Saeni, penjual warung makan yang dirazia Satpol PP.
“Kami telah menemukan fakta di lapangan, Ibu Saeni ternyata mempunyai 4 warung serupa dan jam 10:48 salah satu dari warteg itu buka,” kata Ahmad Yani di rumah makan Marga Wiwitan, Cipocok, Serang, Rabu (15/6).
Warung makanan (warteg) pertama yang dimiliki keluarga Saeni terletak di Jl. Semaun Bahri lingkungan Kaliwadas, RW 06, Kelurahan Lopang. Warung kedua terletak di Jl. Semaun Bahri lingkungan Tanggul, RT04 RW 12, Kelurahan Cimuncang. Warung yang kedua ini dikelola oleh Udin, anak Saenih.
JITU bersama aparat RW 12 Cimuncang dan MUI Kota Serang berhasil mendapati warung kedua milik Saeni ini tetap berjualan di siang hari. Bahkan, anggota JITU berhasil membeli sebungkus nasi rames di warung tersebut pada pukul 10.48 pada Rabu siang tadi. “Kami sempat membelinya dan memfotonya,” tambah Yani.
Warung Saeni yang ketiga adalah warung yang dirazia Satpol PP pada Rabu (08/06) lalu. Warung tersebut berada di Jl. Cikepuh lingkungan Tanggul, RT 04 RW 12, Kelurahan Cimuncang.
Terakhir, warung yang dimiliki keluarga Saeni disebut-sebut oleh warga setempat berada di area Terminal Pakupatan. Namun, saat ditelusuri di lokasi, JITU dan tim investigasi MUI Kota Serang belum berhasil mendapati lokasi warteg yang dimaksud.
Mendapat hasil pemaparan investigasi tersebut, sejumlah tokoh Islam terlihat geram dan memberikan komentar. Ketua harian MUI Kota Serang Hafadzah misalnya, dengan tegas ia mengatakan kami akan melawan jika sampai Perda Pekat No2 Tahun 2010 itu dicabut.
“Kalau mau dibilang toleran, umat Islam Serang sangat toleran, yang bilang intoleran itu tidak pernah mengkaji budaya muslim Serang,” ujarnya.
Di akhir acara, para ulama menyampaikan pers rilis kepada wartawan. Pertama, alim-ulama dan tokoh Islam Kota Serang memberikan dukungan penuh kepada Satpol PP yang telah melakukan tugasnya secara tegas dan lugas di Kota Serang.
Kedua, ulama dan umat Islam menolak pencabutan Perda Penyakit Masyarakat (Pekat) No.2 Tahun 2010. “Perda pekat no 2 tahun 2010 adalah harga mati dan tidak boleh dicabut, siapapun itu baik dari daerah hingga pucuk tertinggi akan kami lawan,” tegas mereka.
Ketiga, ulama dan umat Islam meminta agar Walikota Serang tidak gentar untuk mempertahankan Perda Pekat. Terakhir, Perda Pekat dibuat dengan suara rakyat, melalui persetujuan rakyat pula. “Maka, tidak mungkin ini merugikan rakyat.”
Sumber: Kiblat