[portalpiyungan.com] SERANG - Pemberitaan media terkait razia warung makan di kota Serang, Banten, yang buka saat siang hari di bulan Ramadhan, mengarah pada pendiskreditan terhadap Islam terutama perda-perda Syariah.
Dan itu benar terjadi akhirnya. Bermula dari teriakan aktivis JIL untuk menghapus perda Syariah, akhirnya Presiden Jokowi mengumumkan penghapusan 3.143 Perda, yang diantaranya Perda Syariah.
Pada hari Ahad (12/6) lalu, jurnalis anggota JITU (Jurnalis Islam Bersatu) berkunjung ke rumah Ibu Saenih, pedagang nasi yang digusur. Beberapa FAKTA yang disembunyikan media akhrinya terungkap (Baca: FAKTA-FAKTA yang Disembunyikan Media pada Kasus Ibu Saenih di Serang)
Pada Selasa (14/6) kemarin, jurnalis anggota JITU kembali melakukan investigasi. Berikut hasilnya seperti disampaikan melalui akun twitter @jituofficial:
1. Assalamualaikum.. apa kabar tweeps.. mohon maaf agak telat kasih update soal.
2. Hari ini (Selasa, 14/6), kami kembali mengirim dua anggota @jituofficial untuk meneruskan investigasi #BuSaenih #RaziaWarung
3. Siang tadi, (14/06) sejumlah tokoh Islam menyambangi Kantor Pemkot Serang utk bersilaturahim & memberikan support kepada Walikota Serang.
4. Ketua MUI Kota Serang: Muslim di kota tsb ada 98,2%, mayoritas mrk dukung Perda No2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat).
(Ketua MUI Kota Serang. Foto @jituofficial)
5. Perda tsb, setelah kasus #BuSaenih tinggal tnggu giliran utk dibatalkan menyusul dibatalkannya 3.143 Perda oleh @jokowi.
6. Walikota Serang TB Haerul Jaman tak dapat ditemui sejumlah tokoh Islam krn sedang dipanggil Dirjen Otda Kemendagri di Jkt.
7. Sejumlah tokoh menduga ada tekanan kepada Walikota Serang untuk menurunkan Perda tsb.
8. Tapi Asda 2 Kota Serang Moch Poppy tegaskan Walikota berkomitmen Perda (Pekat) tersebut akan dipertahankan.
9. Dari pantauan sementara kami di lapangan, sebenarnya dukungan utk Walikota Serang cukup banyak dan tak perlu dikhawatirkan.
10. Kami jg mendengar di lapangan terkait menjamurnya warung2 makan yang buka di siang hari saat #Ramadan setelah rame2 kasus #BuSaenih.
11. Hal ini disebabkan kasus #BuSaenih yang mendapat dukungan luas dari netizen bahkan donasi hingga Rp200juta. (kabarnya Rp 265 juta -red)
12. Para pemilik warung itu nekat melanggar Perda Pekat di bulan #Ramadan supaya mendapat sumbangan uang yg banyak seperti #BuSaenih.
13. Catatan penting selanjtnya adalah soal penyitaan. Banyak netizen berkomentar, kenapa Satpol PP harus menyita barang jualan #BuSaenih??
14. Satpol PP Pemkot Serang menegaskan penyitaan dagangan merupakan alat bukti yg sah demi hukum.
15. Yg tak diberitakan oleh media2 itu ialah Satpol PP masih berbaik hati mempersilakan barang dagangan yg disita bisa diambil pada pukul 15 (tiga sore).
16. Entah kenapa #IbuSaenih tak mngambil dagangannya. Apakah mungkin karena telah terima uang 'gantirugi' Rp1 jt dari @kompascom Tak ada yg tahu??
17. #BuSaenih masih beruntung tak dikenai hukuman maksimal sesuai Perda No2 Thn2010 itu jika melanggar kena kurungan 3 bulan atau denda Rp 50jt.
18. Ada beberapa kedjoetan lagi terkait #BuSaenih tapi kami simpan dulu setelah kami klarifikasi dan validasi lagi infonya di lapangan.
19. Sekian dulu.. Besok insyaAllah kita lanjutkan..